Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


PPWI Bengkulu Perjuangkan dan Tegaskan, PT. Sukses Jaya Wood Kembalikan Hak Tanah Adat Kenagarian Silaut

Minggu, 09 Februari 2025 | Minggu, Februari 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-09T03:42:32Z

 


CNEWS - Bengkulu -  Viralnya kasus mengenai dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT. Sukses Jaya Wood yang terbit di beberapa media online baik lokal maupun nasional, dikatakan disana oleh seorang tokoh masyarakat adat Kenegerian Silaut,  yang dengan tegas mengatakan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hak Kelola (IUPHHK) dan Hak Pengusahaan Hutan Industri (HTI) yang diberikan kepada PT Sukses Jaya Wood di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan penuh dengan rekayasa dan korupsi. Pernyataan keras ini disampaikan oleh Ketua tokoh adat tersebut, Muman Dt Pandukorajo, yang menyoroti dugaan kuat adanya keterlibatan pejabat pemerintah, khususnya Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, dalam praktek manipulasi izin yang merugikan masyarakat setempat dan melanggar hak-hak adat yang sah. 


Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Bengkulu, Hidayat Saleh, pada Jum'at (7/2/2025) diundang oleh ex tokoh adat masyarakat Kenagarian Silaut, H. Muman Dt Pandukorajo guna ikut bersama memperjuangkan tanah hukum adat Kenegerian Silaut yang diduga dirampas oleh PT. Sukses Jaya Wood tersebut 


Dalam pertemuan tersebut di kediaman tokoh adat Silaut, H. Muman Dt Pandukorajo, di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, banyak data - data mengenai dokumen yang menguatkan sebagai bukti bahwa memang benar tanah hukum adat Kenagarian Silaut itu hak masyarakat Silaut dan dugaan dirampas oleh PT Sukses Jaya Wood, "papar Hidayat Saleh, yang  tergabung di organisasi PPWI pimpinan tokoh pers Nasional Wilson Lalengke ini.


Lanjut Hidayat, beberapa hari yang lalu surat juga sudah dilayangkan ke Presiden RI, Bapak Prabowo, Ketua DPR RI, Kapolri, Kementerian dan Makamah Agung (MA), diharapkan surat - surat yang telah disampaikan tersebut ditindaklanjuti oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto sehingga masyarakat adat mendapatkan haknya kembali," ungkap Hidayat.



"Untuk Perusahaan Sukses Jaya Wood, yang telah lama diduga menguasai tanah hukum adat, saya tegaskan untuk dapat mengembalikan hak -hak tanah hukum adat Kenegerian Silaut tersebut, "sebab itu memang hak masyarakat berdasarkan data -data dan dokumen yang saya peroleh dari tokoh adat Kenagarian Silaut,, H. Muman Dt Pandukorajo,"pungkas Hidayat Saleh.


Lebih lanjut Hidayat Saleh mengatakan, saya baru saja menerima pesan WhatsApp dari tokoh adat Kenegerian Silaut tersebut, perkiraan pukul 20.15 Wib, dipesan tersebut dikatakan, sesuai dengan SK Nomor: 776/Menhut II/2014 yang termasuk di halaman 6 huruf (b), terdapat lahan perkebunan masyarakat seluas 1.183 hektar dan dibuktikan dengan tata batas areal IUPHHK- HTI PT. Sukses Jaya Wood pada tanggal 17 Juni 2017, dari patok 01 sampai dengan patok 58 (5 KM) 800 meter merupakan tanaman pohon sawit dan tanaman kebun karet garapan milik warga  masyarakat Silaut, dan bukan milik PT. Sukses Jaya Wood (SJW)., "ungkap Hidayat pada media (9/2/2025)) (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update