CNEWS - Pelalawan Riau - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan,Riau diminta tinjau ulang izin usaha peternakan ayam potong di desa Angkasa kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang - undangan agar segera di tindak tegas bila perlu di tutup (segel). Rabu (05/02/2025)
Salah seorang warga desa angkasa sinonim mengatakan, kehadiran kandang ternak ayam potong di desa angkasa ini sangat menggangu sekali. Bayangkan saja, bangunan berdiri hanya berjarak beberapa meter saja dari perumahan (pemukiman) warga.
"Duluan rumah masyarakat berdiri (membangun) Namun setelah penduduk ramai di tempat tersebut, penguasa inisial Amr datang membuat kandang ayam potong. Kami tidak menghalang - halangi jika penguasa tersebut berusaha membuat kandang ayam potong,tapi tolong lah agar jangan membangun usaha tersebut di tengah - tengah pemukiman warga.
Jangan karena orang kaya sehingga sesuka hatinya saja membuat usaha yang dapat merugikan orang lain. Silahkan hukum bisa anda beli untuk meloloskan izin usaha anda, tapi janganlah zolimi warga tak mampu dan tidak berani (takut) melawan anda.
"Kami tau, anda orang kaya dan terhormat di seputaran kelurahan Sorek Satu , dan kami tau juga anda (Amr) orang baik. Tapi kenapa anda tega - teganya membangun kandang ternak ayam potong di dekat perumahan warga. Apakah akal sehat anda sudah melemah akibat usia yang sudah senja.Perbanyak istigfar pak pengusaha (Amr). tegas seorang warga desa angkasa sinonim.
Salah seorang yang peduli terhadap lingkungan,Senamo juga menyikapi atas berdirinya usaha kandang ayam potong kelas menengah yang berada hanya berjarak sekitar meter dari pemukiman warga, itu jelas - jelas mengangkangi aturan dan perundang - undangan.
"Saya berpraduga, bahwa izin usaha tersebut penuh rekayasa, karna untuk mendapatkan izin usaha (persyaratan) tidak lah mudah seperti membalikkan telapak tangan saja.
Usaha tersebut harus mendapatkan izin dari masyarakat setempat,RT dan Rw lalu dari kepala Desa Angkasa. Setelah semuanya memberikan surat pernyataan setuju akan di bangun usaha kandang ternak ayam.Setelah surat - surat ini lengkap,baru di usulkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan (DPMPTSP).
"Tidak sampai di situ saja, untuk izin keamanan, Dinas Lingkungan hidup,PUPR (rencana tata ruang wilayah -rtrw) Dinas pertanian dan peternakan serta dinas kesehatan wajib di lengkapi semuanya,karena semua aturan dan perundang-undangan ini serba berkaitan semuanya. Secara keseluruhan wajib di kaji dan di tinjau ulang atas usaha yang di mohonkan.
Ditambahkan Khairul Anam, berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan.
"Untuk membuka usaha ternak ayam potong bersekala menengah, pengusaha wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP). Selain itu, juga perlu memiliki izin-izin lain, seperti: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang berganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Sanitasi (SSS), Izin Lingkungan, Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
IUP, Sertifikat Laik Fungsi (SLF dikeluarkan oleh dinas terkait dan memuat informasi mengenai jenis ternak, kapasitas produksi, dan lokasi peternakan.
Izin - izin usaha seperti NIB, SSS yang sifatnya bisa di urus melalui
singkatan dari Online Single Submission (OSS) yaitu sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Ini legal dan sah serta di lindungi undang - undang. Namun yang wajib kita ketahui juga, semua persyaratan ini wajib kita laporkan kembali ke dinas terkait agar seluruh aspek dan resiko usaha untuk di kaji ulang kembali oleh dinas yang berkompeten (pengambil kebijakan).
"Jika semua mekanisme ini tidak di jalankan dengan baik, maka, siap - siap lah pihak pengusaha karangtina ternak ayam potong (unggas) izinnya akan di cabut semuanya. Itu bisa di pastikan," Imbuh Senamo .
Sedangkan dari penjaga kandang ayam Ketika dikonfirmasi/ ditanya menjawab bahwa kandang ayam tersebut masih baru dan pemilik kandang adalah pak Haji ungkap nya.
Kemudian Kepala Desa ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp .08527251 XXXX, Terlihat aktif namun tidak ada jawaban apapun bahkan memilih bungkam. Sampai berita ini diterbitkan oleh awak media. (Tim/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar