Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Menteri Yandri Susanto Terbukti Dukung Istri

Kamis, 27 Februari 2025 | Kamis, Februari 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-26T18:42:00Z

 


CNEWS - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten, setelah terbukti adanya intervensi politik oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.


Dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), MK menyatakan bahwa Yandri Susanto menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan dukungan kepala desa kepada sang istri. Ketua MK Suhartoyo menyebut pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga hasil pemilihan tidak dapat diakui.


"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ujar Suhartoyo.


Ratu Rachmatuzakiyah, yang berpasangan dengan M. Najib Hamas, sebelumnya unggul dengan 598.654 suara (66,36 persen), sementara lawannya, Andika Hazrumy-Nanang, meraih 254.494 suara (28,22 persen). Namun, dengan putusan ini, kemenangan mereka belum dapat disahkan.


Yandri Susanto: Hormati Putusan MK


Merespons putusan tersebut, Yandri Susanto menyatakan menghormati keputusan MK dan memastikan partai koalisi pengusung Ratu-Najib, termasuk PAN, Gerindra, dan PKS, siap mengikuti PSU.


"Kita hormati dan saya dapat laporan bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang insya Allah siap mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi," kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).


Namun, Lokataru Foundation menilai Yandri telah menyalahgunakan jabatan dengan memobilisasi kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa PDTT untuk kepentingan politik pribadi.


"Tindakan Menteri Desa PDTT ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga melanggar hukum," tulis Lokataru dalam keterangannya.


Organisasi tersebut menyoroti pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, termasuk:

  • UU No. 6/2014 tentang Desa, yang menegaskan netralitas kepala desa dalam politik.
  • UU No. 10/2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara terlibat dalam kampanye dan mengambil tindakan menguntungkan salah satu calon.
  • UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, yang melarang praktik nepotisme.

Lokataru pun mendesak Presiden untuk segera memberhentikan Yandri dari jabatannya demi menjaga integritas pemerintahan dan demokrasi.


Putusan MK ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan politik keluarga. Kini, seluruh mata tertuju pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang dan langkah Presiden terhadap Yandri Susanto.

( Tim - RI) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update