Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


LAGI DAN LAGI KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN Di KABUPATEN SERGAI SUMATERA UTARA

Sabtu, 08 Februari 2025 | Sabtu, Februari 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-08T07:33:56Z

 

Wartawan Diborgol dan Dianiaya Keamanan PTPN IV, Pemred Gnewstv.id Desak Direksi Bertanggung Jawab


CNEWS - Serdang Bedagai – Kebebasan pers kembali tercoreng. Seorang jurnalis Gnewstv.id, Syahdan Saragih, diduga mengalami kekerasan dan pemborgolan oleh pihak keamanan PTPN IV Regional I Kebun Monako. Insiden ini terjadi saat Syahdan tengah melakukan peliputan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Afdeling IV, Kebun Monako, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.


Dianiaya dan Diborgol Seperti Kriminal


Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia diajak berbincang dan minum kopi oleh Kepala Pengamanan Kebun Monako, Aminuddin, di kantor Afdeling IV. Usai pertemuan tersebut, Syahdan berjalan kaki menuju sebuah warung di Dusun I Kebun Sayur, Desa Simalas.


Namun, sebelum sampai ke warung, ia dicegat dan diserang oleh Komandan Keamanan Kebun Monako, Pandi alias Laklok, bersama Ari Fadli. Kedua pelaku diduga langsung memiting leher Syahdan, menarik tangannya ke belakang, dan memukul pelipis kirinya. Tak hanya itu, korban juga dibanting hingga tersungkur ke tanah tanpa mampu memberikan perlawanan.


Syahdan berteriak meminta tolong, membuat warga sekitar berhamburan keluar. Namun, alih-alih melepaskannya, pelaku justru menarik dan membawanya dengan sepeda motor ke kantor Afdeling IV Kebun Monako. Di lokasi tersebut, Kepala Keamanan Aminuddin diduga memborgol tangan Syahdan, lalu memasukkannya ke dalam mobil double cabin dan membawanya ke Polsek Sipispis.


Laporan Polisi dan Kondisi Korban


Akibat penganiayaan tersebut, Syahdan mengalami bengkak di pelipis kanan, memar di dada, serta luka di punggung. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi dengan nomor laporan STTPL/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.


Aksi Biadab, Direksi PTPN IV Harus Minta Maaf!


Pemimpin Redaksi Gnewstv.id, Rudianto Purba, mengecam keras tindakan brutal yang menimpa jurnalisnya. Ia menuntut Direksi PTPN IV segera meminta maaf secara terbuka, mencopot manajer kebun, serta memecat para pelaku.


“Kami tidak akan tinggal diam! Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi juga bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers,” tegas Rudianto.


Ia juga menyoroti pernyataan kontroversial Aminuddin, yang diduga mengatakan, “Saya tidak kenal hukum. Yang saya tahu hukum rimba: tembak, mati, kubur!”. Rudianto menilai pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari mulut seorang kepala keamanan, apalagi jika benar Aminuddin masih berstatus anggota TNI aktif.


“Kami akan segera melaporkan Aminuddin ke Subdenpom Polisi Militer (CPM) atas tindakan ilegalnya memborgol dan memperlakukan wartawan kami layaknya kriminal,” tambahnya.


Kuasa Hukum: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum!


Kuasa hukum Syahdan, Dafidson Rajagukguk, SH, MH & Partners, menyatakan akan menempuh jalur hukum dan menuntut pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam insiden ini.


“Kami akan mengusut tuntas kasus ini, baik terhadap oknum sekuriti, kepala pengamanan, maupun pihak manajemen Kebun Monako. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap jurnalis!” tegas Davidson.


Sementara itu, Manajer Kebun Gunung Monako, Mhd Noor Nasution, hingga kini belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui WhatsApp pada Sabtu (08/02/2025) pukul 10.40 WIB, pesan yang dikirimkan tidak mendapat balasan. ( Tim - Inv) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update