CNEWS - Serdang Bedagai, 28 Januari 2025
Kepala Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan warga desa, dari kota hingga pelosok, justru diindikasikan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Menurut data yang diperoleh, anggaran Dana Desa Naga Kesiangan tahun 2023 mencapai Rp1,289 miliar, sementara untuk tahun 2024 mencapai Rp1,041 miliar. Anggaran ini telah disalurkan dalam beberapa tahap dan digunakan untuk berbagai program pembangunan, termasuk rehabilitasi jalan, pemeliharaan balai desa, dan penyelenggaraan kegiatan sosial. Namun, laporan keuangan yang bersifat publik diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami tidak pernah melihat adanya transparansi penggunaan anggaran ini. Laporan pertanggungjawaban hanya sekadar formalitas, sementara manfaat program tidak terasa oleh masyarakat.”
Detail Penyaluran Dana yang Dipertanyakan
Beberapa anggaran yang dipertanyakan meliputi:
Pemeliharaan prasarana jalan desa senilai Rp34 juta.
Pembangunan sarana posyandu senilai Rp20 juta.
Penyelenggaraan festival adat/kesenian yang hanya menyerap Rp2 juta.
Ketimpangan juga terlihat pada alokasi untuk kegiatan mendesak, di mana masing-masing kegiatan menghabiskan Rp32,4 juta, namun hasilnya tidak jelas.
Tertutupnya Informasi Publik
Meski Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan transparansi dalam pengelolaan anggaran, Kepala Desa Naga Kesiangan dinilai mengabaikan aturan tersebut. Masyarakat kesulitan mendapatkan akses terhadap dokumen laporan keuangan, yang seharusnya menjadi alat untuk mencegah tindak korupsi di tingkat desa.
Desakan Penyelidikan
Aktivis antikorupsi dan masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kepala desa dan pihak terkait terancam sanksi hukum atas tindakan yang merugikan keuangan negara.
Kejadian ini menjadi peringatan serius atas pentingnya pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa, terutama untuk memastikan anggaran digunakan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.( JK )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar