CNEWS - Sergai, Sumut – Masih dalam suasana memperingati Hari Pers Nasional, dunia jurnalistik dikejutkan oleh kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan GNews-TV, Syahdan Saragih (57). Alih-alih mendapatkan kejelasan, kasus ini justru semakin memicu polemik. Hak jawab yang seharusnya menjadi bantahan di media yang sama malah dipublikasikan di media lain, menimbulkan kesan adanya adu domba informasi.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan Syahdan, kejadian ini bermula saat ia sedang meliput kondisi daerah aliran sungai (DAS) di Afdeling IV Kebun Monako pada Jumat (7/2/2025). Saat itu, ia diajak berbincang dan minum kopi oleh Kepala Pengamanan Kebun Monako, Aminuddin, di kantor Afdeling IV.
Namun, dalam perjalanan kembali ke warung di Dusun I Kebun Sayur, Desa Simalas, Syahdan mengaku tiba-tiba diserang oleh Komandan Sekuriti Kebun Monako, Pandi alias Laklok, bersama rekannya, Ari Fadli. Ia mengalami pitingan di leher, tangan kirinya ditarik ke belakang, dan pukulan di pelipis kiri hingga jatuh ke tanah. Dalam keadaan tak berdaya, Syahdan berteriak meminta tolong hingga warga berhamburan ke lokasi.
Tidak berhenti di situ, Syahdan mengaku dipaksa naik ke sepeda motor diapit kedua sekuriti tersebut dan dibawa ke kantor Afdeling IV Kebun Monako. Setibanya di sana, ia diborgol oleh Kepala Pengamanan, Aminuddin, lalu dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Kantor Polsek Sipispis. Atas kejadian ini, Syahdan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian dengan Laporan Nomor STTPL/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Bantahan dari Manajemen Kebun Monako
Pihak Manajemen Kebun Monako, melalui Asisten Personalia/SDM PTPN IV Regional 1, Christin Belinda Naomi Tambunan, membantah adanya penganiayaan terhadap Syahdan. Dalam sebuah video yang dirilis salah satu media online pada Selasa (12/5/2025), Christin menyatakan bahwa Syahdan bukan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, melainkan diduga sebagai salah satu dari empat orang yang mencuri sawit di kawasan DAS Afdeling IV.
Tiga orang lainnya yang disebut dalam laporan tersebut adalah Ucok, Arifin, dan Junedi (yang berhasil melarikan diri). Menurut Christin, tindakan pemborgolan terhadap Syahdan dilakukan hanya untuk mencegahnya melarikan diri, bukan sebagai bentuk penganiayaan. Ia juga menjelaskan bahwa sawit yang dipersoalkan merupakan tanaman tahun tanam 1996 yang kini berstatus menunggu tumbang.
Siapa yang Benar?
Perbedaan klaim antara Syahdan dan pihak Manajemen Kebun Monako semakin memicu tanda tanya besar di masyarakat. Apakah Syahdan benar-benar korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum keamanan kebun, ataukah ia memang bagian dari kelompok pencuri sawit seperti yang dituduhkan?
Polemik yang berkembang semakin menyoroti isu kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan di lapangan. Jika benar Syahdan dianiaya, maka ini menjadi ancaman serius terhadap tugas jurnalistik dan kebebasan pers. Sebaliknya, jika tuduhan pencurian sawit terbukti, maka ada aspek hukum lain yang harus ditelusuri lebih lanjut.
Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Kejelasan kasus ini sangat penting untuk mencegah penyebaran informasi yang simpang siur serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim - Inv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar