CNEWS - Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan investigasi terkait perampasan lahan warga oleh PTPN IV di Provinsi Sumatera Utara.
Menurut laporan yang diterima AKPERSI, wartawan yang berusaha mengungkap kasus ini kerap ditangkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian kelapa sawit. Bahkan, bukti investigasi dalam bentuk video dan foto disebut-sebut dihapus secara paksa.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung untuk mengawal kasus ini. “Selain meningkatkan kualitas sumber daya wartawan, kami juga berkomitmen membantu masyarakat yang haknya dirampas. Kasus ini akan kami kawal melalui media-media yang tergabung dalam AKPERSI,” ujar Rino.
Sejalan dengan Instruksi Presiden
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan. “Saya telah memberi keputusan kepada Jaksa Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan,” kata Prabowo dalam sidang kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/01/2025).
Menindaklanjuti arahan tersebut, AKPERSI akan melakukan investigasi lanjutan terkait dugaan perampasan lahan seluas 500 hektare oleh PTPN IV. Lahan tersebut disebut telah memiliki surat kepemilikan sah dan telah dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun. Mirisnya, di atas lahan itu juga terdapat pemakaman keluarga warga yang dikabarkan telah dibongkar dan digantikan dengan kebun kelapa sawit.
Tuntutan AKPERSI dan Harapan pada Pemerintah
Rino Triyono menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan divisi Investigasi, Intelijen, dan Monitoring DPP AKPERSI untuk menggali fakta di lapangan dan mendengarkan langsung keluhan warga. Semua data yang diperoleh akan disampaikan kepada Presiden Prabowo dan diharapkan Gubernur Sumatera Utara yang baru dilantik turut memberikan perhatian terhadap kasus ini.
“Ini berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila. Kami akan mengawal kasus ini melalui media-media di AKPERSI hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Rino.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat dugaan perampasan lahan dan kriminalisasi wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta kebebasan pers di Indonesia. DPP AKPERSI berkomitmen untuk terus mengawal dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar