Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Diduga Polres Serdang Bedagai Pindah ke Kantor Desa? Warga Pertanyakan Lokasi Pemanggilan

Kamis, 13 Februari 2025 | Kamis, Februari 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-13T21:22:32Z

 


CNEWS - Serdang Bedagai – Pemanggilan seorang saksi dalam kasus dugaan penipuan terkait tanah wakaf di Dusun II, Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, surat pemanggilan dari Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai justru meminta saksi hadir di Kantor Kepala Desa Petuaran Hilir, bukan di Mapolres sebagaimana umumnya proses penyidikan dilakukan. Kamis ( 13/02/2025) 


Surat pemanggilan bernomor B/409/II/2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, mengharuskan Supriadi (SP) dan saksi hadir untuk memberikan keterangan pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di kantor desa tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh IPDA Feris T.F. Harefa, SH, didampingi penyidik pembantu Bripka Nanda Lesmana Pane.


Kasus Dugaan Penipuan Tanah Wakaf


Kasus ini berawal dari pembelian sebidang tanah yang diperuntukkan sebagai tanah wakaf atau kuburan dengan harga Rp 380 juta. Dana pembelian tanah ini dihimpun oleh kelompok Serikat Tolong-Menolong (STM). Namun, belakangan muncul dugaan bahwa proses pembayaran belum sepenuhnya terselesaikan, yang berujung pada klaim kerugian senilai Rp 232.985.000.


Terlapor Membantah Tuduhan


Terlapor dalam kasus ini, Supriadi (SP), sebelumnya menegaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar dan merupakan fitnah.


"Semua itu tidak benar. Kami memiliki bukti lengkap dan siap menunjukkannya kepada pihak kepolisian. Ini masalah tanah wakaf, tidak bisa main-main, karena berurusan dengan Tuhan Allah SWT. Jelas ini fitnah yang lebih kejam dari pembunuhan," ujarnya.


Pemanggilan di Kantor Desa, LBH Medan 88 Pertanyakan Keabsahan


Pemanggilan di kantor desa ini mengundang pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk LBH Medan 88.


"Aneh juga, kok pemanggilan penyelidikan tidak dilakukan di Polres, malah di kantor desa? Ini perlu dipertanyakan," ujar Ardiansyah Hasibuan, SH, MH dari LBH Medan 88.


Sejumlah warga yang melihat surat panggilan juga merasa heran.


"Biasanya pemanggilan polisi untuk penyelidikan dilakukan di kantor polisi, bukan di kantor desa. Apa Polres Sergai sudah pindah ke kantor desa? Kami masyarakat awam sih, tapi ini baru pertama kali dengar kasus seperti ini," kata seorang warga.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Serdang Bedagai mengenai alasan pemanggilan dilakukan di kantor desa. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi dan menjamin transparansi dalam penyelidikan kasus ini. ( Timred) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update