Serdang Bedagai, cnews.web.id – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, Desa Besar Dua Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, diduga menyelewengkan ratusan juta rupiah dari anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Masyarakat setempat meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk memeriksa kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Informasi Penyaluran Dana Desa besar 2 terjun 2023
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 870.106.000
Pagu
Rp. 870.106.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 437.431.800 50.27
2 Rp 261.031.800 30.00
3 Rp 171.642.400 19.73
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 85.568.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 303.442.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 44.250.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 27.882.314
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 50.000.000
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 38.400.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 4.800.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 2.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 38.890.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 62.475.000
Keadaan Mendesak Rp 44.100.000
Keadaan Mendesak Rp 44.100.000
Keadaan Mendesak Rp 44.100.000
Keadaan Mendesak Rp 44.100.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 16.465.600
Pembinaan PKK Rp 20.325.000
Informasi Penyaluran Dana Desa
2024
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 1.059.298.000
Pagu
Rp. 1.059.298.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 543.743.200 51.33
2 Rp 515.554.800 48.67
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 10.500.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 1.500.000
Pembinaan PKK Rp 1.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 6.000.000
Keadaan Mendesak Rp 44.100.000
Keadaan Mendesak Rp 44.100.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 11.550.000
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 7.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.500.000
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 16.000.000
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 17.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 133.911.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 206.432.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 15.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 5.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.000.000
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Desa Besar Dua Terjun menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 870.106.000 pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp 1.059.298.000 pada tahun 2024. Namun, alokasi dana yang tercatat menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait beberapa pos anggaran yang dinilai janggal dan berulang tanpa kejelasan penggunaan.
Pada tahun 2023, anggaran besar dialokasikan untuk pemeliharaan jalan desa sebesar Rp 303.442.500, serta beberapa pengeluaran mencurigakan di kategori "Keadaan Mendesak" yang masing-masing berjumlah Rp 44.100.000 sebanyak empat kali. Sementara itu, dana untuk pembangunan infrastruktur seperti gorong-gorong, drainase, dan jalan desa hanya Rp 85.568.000.
Hal serupa terjadi pada tahun 2024, di mana dari total anggaran Rp 1.059.298.000, terdapat alokasi untuk "Keadaan Mendesak" sebesar Rp 44.100.000 yang muncul dua kali tanpa rincian jelas. Selain itu, anggaran untuk pembinaan PKK dan Karang Taruna hanya Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000, jauh lebih kecil dibandingkan pos dana lain yang lebih besar namun kurang transparan.
Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Sejumlah warga mengaku curiga dengan penggunaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan kurang memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa. Mereka berharap aparat hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera turun tangan mengaudit dan menginvestigasi kemungkinan adanya penyelewengan anggaran.
"Kami hanya ingin pembangunan yang jelas dan dana desa yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan malah disalahgunakan," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dengan adanya laporan dugaan penyimpangan ini, publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menelusuri apakah ada unsur korupsi yang merugikan negara dan masyarakat di Desa Besar Dua Terjun. (Tim.RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar