Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Wartawan Diori Parulian Ambarita Jadi Korban Penganiayaan, Proses Hukum Berjalan Cepat

Selasa, 07 Januari 2025 | Selasa, Januari 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-10T02:10:12Z

 


Cnews - Kabupaten Bekasi – Wartawan Diori Parulian Ambarita, yang akrab disapa Ambar, menjadi korban penganiayaan pada Kamis (2/1/2025) pukul 04.15 WIB. Insiden ini telah dilaporkan ke Polsek Babelan dengan nomor laporan polisi LP/B/01/I/2025/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Proses hukum saat ini berjalan cepat dan menjadi perhatian publik.


Ambar, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari LKBH HIPAKAD'63, mengungkapkan bahwa penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) pertama. Salah satu terlapor, James Mangasi Nainggolan alias Aci, telah diperiksa, sementara Edo Siagian alias Sigeleng, terlapor lainnya, diketahui berada di Kota Depok dan segera dipanggil.


“Kasus ini telah dilaporkan, dan saya tidak akan mengambil jalan damai. Saya berharap kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku agar wartawan dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi atau kekerasan,” tegas Ambar, Selasa (7/1/2025).


Tim Kuasa Hukum LKBH HIPAKAD'63, yang terdiri dari lima anggota—Joko S. Dawoed, SH; R. Samiyono Djoko W, SH; Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH, M.Si; Wahyu Hidayat, SH; dan Agus Waluyo, SH—berkomitmen memberikan pendampingan penuh. “Ambar adalah bagian dari keluarga besar HIPAKAD'63, dan kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar R. Samiyono Djoko W, SH.


Kapolsek Babelan melalui Kanit Reskrim AKP Wahyudi, SH, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Kami menunggu hasil visum dan melengkapi keterangan saksi. Setelah semuanya lengkap, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.


Kasus ini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal jika bukti mendukung. AKP Wahyudi juga menegaskan bahwa hak-hak hukum terlapor tetap dijamin hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.


Ambar berharap insiden ini menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan terhadap wartawan. “Kebebasan pers harus dihormati, dan tidak boleh ada kekerasan fisik maupun psikis terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.


Proses hukum terhadap kasus ini terus dikawal demi memastikan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang di masa depan

[Hasan Batak]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update