Awak Media Tidak Mendapatkan Klarifikasi dari Fasilitator Dinas Sosial Deli Serdang
CNEWS - Deli Serdang – Upaya awak media dalam menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya terkendala akibat tidak adanya klarifikasi dari VN, Fasilitator Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Meski telah dilakukan upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 19.58 WIB, hingga kini VN belum memberikan respons.
VN diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif terkait permintaan informasi seputar pelaksanaan tugas Dinas Sosial sesuai dengan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 13 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata cara kerja dinas tersebut.
Permasalahan ini berawal dari dugaan pernyataan VN pada 7 Januari 2025 yang menyebut awak media sebagai "komplotan". Pernyataan tersebut dianggap merugikan, baik secara pribadi maupun profesional, oleh para jurnalis yang bertugas. Hingga Kamis, 23 Januari 2025, VN belum memberikan klarifikasi maupun menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Salah satu awak media, Sri, mengungkapkan bahwa langkah hukum akan ditempuh sebagai upaya penyelesaian profesional. Menurutnya, pers memiliki peran vital sebagai penyampai informasi yang sah dan tidak boleh diremehkan.
“Lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah bagian dari sosial kontrol, bukan komplotan atau gerombolan seperti yang diduga disampaikan VN,” ujar Sri. “Kami juga mendesak agar praktik bullying terhadap wartawan dihentikan. Profesi jurnalis merupakan pilar kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.”
Awak media menekankan pentingnya sikap transparan dan kooperatif dari pihak-pihak yang memiliki peran di institusi pemerintahan. Hal ini penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar