Cnews.web.id – Deli Serdang
Seorang petugas di kantor Pos Medan-Lubuk Pakam, Vivi, diduga tidak senang atas pemberitaan yang dibuat awak media pada 7 Januari 2025. Hal ini terungkap melalui unggahan di WhatsApp Story pribadinya, yang menampilkan beberapa foto dan komentar yang menjadi sorotan publik.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 22.09 WIB, Vivi mengirimkan pesan kepada Sri Tarigan melalui WhatsApp yang mencerminkan ketidakpuasannya terhadap pemberitaan tersebut. Namun, pada Kamis, 9 Januari 2025, Vivi membuka blokir WhatsApp-nya dan kembali mengirim pesan kepada Sri Tarigan, menyatakan bahwa ia memiliki "deking" yang akan membantunya melaporkan pemberitaan ini kepada Kapolda Sumatera Utara.
Sri Tarigan Menanggapi Tegas
Sri Tarigan, Sekretaris LSM DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI), menanggapi ancaman Vivi dengan tegas. Dalam percakapan WhatsApp, Sri menjawab, "Oya, kau laporkan saja sama ini orang. Kau kira aku takut. Iya, ditunggu ya."
Percakapan terus berlanjut, dan Vivi menegaskan bahwa ia akan membuat pengaduan terkait pemberitaan tersebut. Vivi juga mengungkapkan bahwa ia menyimpan bukti tertentu yang diduga akan digunakan untuk melaporkan kasus ini.
Koalisi Jurnalis dan Aktivis Mengecam Keras
Tim Koalisi Pewarta, aktivis LBH, dan LSM mengecam keras tindakan oknum yang dinilai mengancam kebebasan pers. "Ini adalah bentuk nyata penghalangan tugas jurnalis yang dilindungi undang-undang. Ancaman ini bukan hanya menyerang satu jurnalis, tetapi seluruh profesi jurnalis dan sosial kontrol," ujar salah satu anggota tim koalisi, Rony.
Rony menambahkan, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan peran seseorang sebagai abdi negara yang digaji oleh uang rakyat. "Tugas jurnalis adalah sosial kontrol, dan ancaman seperti ini melanggar UU yang jelas melindungi kebebasan pers," tegasnya.
Unggahan dan Tuduhan Serius
Pada hari yang sama, Sri Tarigan menunjukkan bukti unggahan WhatsApp Story Vivi, di mana Vivi tanpa izin mengambil foto Ketua LSM FMI bersama pihak lainnya dan mencemooh mereka. Dalam unggahannya, Vivi menuliskan komentar yang menyinggung pihak tersebut, seperti "komplotan orang yang suka mengorek masalah orang lain demi suatu pamor."
Selain itu, Vivi secara verbal memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Buntu Bedimbar. Ia menyebut beberapa nama perangkat desa, termasuk Fitri Handayani (Sekretaris Desa) dan Margi Rahayu alias Ayu Marzi (Kasi Kesejahteraan Sosial), yang diduga mengambil Bansos tanpa sepengetahuan warga.
Sri Tarigan: Ancaman Ini Melanggar UU Pers
Sri Tarigan menegaskan bahwa ancaman yang dilakukan Vivi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Sebagai awak media, kami bekerja sesuai dengan kode etik dan undang-undang. Dugaan ancaman ini tidak bisa kami biarkan begitu saja," tegas Sri Tarigan.
Ia juga menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika ancaman Vivi terus berlanjut, apalagi dengan adanya dugaan penggunaan "deking" untuk menekan kebebasan pers.
( Tim - Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar