Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


UNRAS: Mahasiswa dan UMKM Serdang Bedagai Desak Prabowo Tanggapi Darurat Korupsi

Selasa, 07 Januari 2025 | Selasa, Januari 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T12:11:11Z

 





Debitur Bank Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Masyarakat Gelar Protes di Kejari Sergai


Serdang Bedagai, Sumut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai telah menahan seorang debitur Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Selamet (54), atas dugaan korupsi. Penahanan dilakukan Senin (9/12/2024) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2.29/Fd.1/10/2024, menyusul kerugian negara yang dilaporkan mencapai hampir Rp1 miliar.


Selamet, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia kini mendekam di Lapas Kelas II B Tebingtinggi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kajari Sergai: Dugaan Penyalahgunaan Kredit


Kajari Sergai, Rufina Ginting, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan fasilitas kredit yang diterimanya sejak 2015. "Tersangka gagal melunasi dua pinjaman yang diajukan, sehingga menyebabkan kredit macet. Berdasarkan audit KJPP, ditemukan kerugian negara senilai Rp964 juta," ujar Rufina dalam konferensi pers.


Kerugian negara ini merupakan selisih baki debet sebesar Rp1,26 miliar yang dikurangi nilai agunan Rp302 juta.


Protes Massa: Tuntut Keberpihakan pada UMKM


Penahanan Selamet memicu aksi unjuk rasa dari mahasiswa, pelaku UMKM, dan masyarakat Serdang Bedagai. Puluhan demonstran turun ke jalan pada Selasa (7/1/2025), memusatkan protes di kantor DPRD Sergai dan Kejari Sergai. Massa menuntut pencopotan Kajari Rufina Ginting dengan alasan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini.


Aksi sempat memanas ketika massa berhadapan dengan aparat kepolisian. Salah seorang orator mengkritik ketidakberpihakan aparat hukum. “Kami meminta Kejaksaan Agung RI mencopot Kajari Sergai karena dianggap tidak membela pelaku UMKM yang berkontribusi besar pada perekonomian daerah,” seru seorang demonstran.


Kuasa Hukum Tersangka: “Ada Upaya Pembungkaman”


Ikhwan Khairul Fahmi, kuasa hukum keluarga Selamet, menyatakan sidang pra peradilan kliennya di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Senin (6/1/2025) tidak dihadiri pihak Kejari. Ia menilai absennya Kejari adalah bentuk pembungkaman terhadap upaya hukum yang dilakukan.


“Kami telah melaporkan masalah ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Klien kami adalah pelaku UMKM yang seharusnya dilindungi oleh PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet untuk pelaku UMKM. Kami mendesak kasus ini ditinjau ulang,” tegas Ikhwan.


Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sergai belum memberikan tanggapan atas protes masyarakat maupun pernyataan kuasa hukum tersangka.


Desakan kepada Presiden Prabowo


Demonstran meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menyikapi persoalan hukum ini. Mereka menuntut pemerintah memberikan perlindungan kepada UMKM yang terdampak kebijakan kredit macet.


Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah isu pemberantasan korupsi yang terus menggema. Akankah tuntutan masyarakat terhadap tersangka debitur dan pihak terkait membawa perubahan? Waktu yang akan menjawab.

(Tim Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update