CNEWS - Serdang Bedagai, 29 Januari 2025 – Aksi demonstrasi warga di Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, terkait dugaan penyelewengan dana Serikat Tolong Menolong (STM), menuai kontroversi setelah diketahui melibatkan anak-anak. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sergai, Tugimin, SH., mengecam keras kejadian ini, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014.
"Kami sangat menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam aksi demo ini. Anak di bawah usia 18 tahun harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam aksi demonstrasi yang berpotensi membahayakan mereka," ujar Tugimin. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai PP 78 Tahun 2021 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, anak-anak memiliki perlindungan khusus dan tidak boleh diseret ke dalam ranah politik atau konflik sosial.
Dugaan Korupsi Dana STM dan Klarifikasi Supriadi
Demo yang berlangsung di depan rumah Supriadi, ASN sekaligus Ketua STM, dipicu oleh tuduhan dugaan penyalahgunaan dana iuran warga sebesar Rp480.000 per kepala keluarga sejak 2021 hingga 2024. Tuduhan ini mencuat setelah laporan Ahmad Basri, yang diduga mendapat dukungan dari Kepala Desa Petuaran Hilir, Gunawan Abadi, pada 21 Desember 2024.
Namun, Supriadi membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan siap diaudit kapan saja. "Kami mencatat seluruh transaksi secara rapi, termasuk pembelian tanah wakaf seluas enam rante pada 3 April 2023, yang telah melalui musyawarah dengan anggota STM," jelasnya.
Kuasa hukum Supriadi, M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., menyebut laporan terhadap kliennya tidak berdasar dan pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap pencemaran nama baik. "Jika tuduhan ini hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti kuat, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
LSM Antartika Desak Proses Hukum atas Keterlibatan Anak dalam Demo
Sementara itu, LSM Antartika melalui ketuanya, R. Syahputra, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab atas keterlibatan anak-anak dalam demonstrasi. "Anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik dan peristiwa yang mengandung potensi kekerasan. Kami akan terus menginvestigasi siapa dalang di balik aksi ini dan meminta pihak berwenang menindak tegas," katanya.
LSM juga mencurigai adanya kepentingan politik dalam demonstrasi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Juga Disorot
Selain isu dana STM, masyarakat Desa Petuaran Hilir juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala desa setempat, Gunawan Abadi. Berdasarkan laporan warga, alokasi Dana Desa yang meningkat setiap tahun – Rp767 juta (2022), Rp793 juta (2023), dan Rp800 juta (2024) – tidak diikuti dengan realisasi program yang sesuai.
LSM mendesak dilakukan audit terhadap berbagai pos anggaran, terutama alokasi untuk "Keadaan Mendesak," yang dinilai janggal. Pada 2022, pos ini mencapai Rp112 juta, sementara pada 2023 dan 2024 masing-masing Rp20 juta tanpa penjelasan rinci.
Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas
Hingga kini, aparat kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kedua kasus ini. Masyarakat diminta tetap tenang, mengawal transparansi anggaran, dan melaporkan penyimpangan kepada aparat hukum demi kesejahteraan bersama.
(Tim CNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar