Perseteruan Supriadi vs. Ahmad Basri Memanas, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
![]() |
Poto Supriadi bersama Erwin Nasution pemilik lahan untuk tanah wakaf siap menjadi saksi |
Serdang Bedagai – Polemik dugaan penyelewengan dana STM untuk pembelian tanah wakaf kuburan di Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, semakin memanas. Konflik antara Supriadi dan Ahmad Basri kini memasuki babak baru, dengan rencana pelaporan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Aksi demonstrasi yang digelar warga pada Minggu (26/1/2025) di kediaman Supriadi menandakan meningkatnya keresahan masyarakat terhadap isu ini. Namun, absennya Pemerintah Desa (Pemdes) Petuaran Hilir, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD, dalam mengawasi jalannya aksi dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas mereka.
Situasi semakin rumit setelah muncul dugaan bahwa Ahmad Basri, Ketua BPD Petuaran Hilir, menjadi dalang di balik eskalasi konflik ini. Ia disebut-sebut mendorong permasalahan hingga ke ranah hukum tanpa lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan pengurus STM. Bahkan, Kepala Desa diduga turut terlibat dalam laporan yang diajukan ke Polres Serdang Bedagai, sehingga memicu ketegangan lebih luas di masyarakat.
Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Polda Sumut
Kuasa hukum Supriadi, M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C.Me, CTA, bersama Muhammad Rizki Ramadhan, SH, dari YLBH Medan88, serta R. Syahputra dari LSM Antartika, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Ahmad Basri. Mereka berencana membawa kasus ini ke Polda Sumut untuk memastikan bahwa klien mereka mendapat perlindungan hukum.
"Pemdes Petuaran Hilir lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami telah mengajukan somasi terhadap Ahmad Basri dan berencana menindaklanjutinya ke Polda Sumut karena klien kami diduga menjadi korban fitnah," ujar M. Ardiansyah Hasibuan dalam surat yang dikirimkan kepada Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/1/2025).
Tak hanya itu, dalam aksi demonstrasi yang terjadi, ditemukan keterlibatan anak-anak di bawah umur. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 60, yang melarang eksploitasi anak dalam aktivitas yang membahayakan.
"Kami menemukan adanya anak-anak dalam aksi demo ini, yang jelas melanggar UU Perlindungan Anak. Kami akan menindaklanjuti hal ini secara hukum karena diduga ada pihak yang menunggangi aksi ini," tegas Muhammad Rizki Ramadhan, SH.
Desakan terhadap Dinas PMD
Kuasa hukum Supriadi juga mendesak Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera turun tangan dan mengawasi Pemdes Petuaran Hilir guna menghindari konflik berkepanjangan.
"Dinas PMD harus segera turun tangan agar tidak ada lagi kelalaian dalam mengelola dinamika masyarakat desa," pungkas M. Ardiansyah Hasibuan.
Situasi ini masih terus berkembang, dan masyarakat kini menunggu langkah hukum lebih lanjut terkait polemik dana STM tanah wakaf tersebut.
(Tim Liputan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar