Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Pengurus PWI Pusat Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penggelapan Dana UKW

Rabu, 08 Januari 2025 | Rabu, Januari 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-08T08:47:09Z

 



Jakarta – Empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penggelapan dana kerja sama antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN. Kasus ini menyeret mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch. Bangun dan mantan Sekretaris Jenderal Sayyid Iskandarsyah sebagai pihak terlapor.


Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025) di Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang mengungkap dugaan penyelewengan dana sebesar Rp1,08 miliar.


Dugaan Aliran Dana Tak Wajar


Investigasi internal DK PWI menemukan adanya penarikan tunai sebesar Rp540 juta yang disebut sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, serta aliran dana Rp691 juta sebagai fee kepada sejumlah pengurus PWI. Dana tersebut terkait kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) periode Desember 2023 hingga Februari 2024.


“Bukti yang kami serahkan cukup kuat untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman, Selasa (7/1/2025).


Helmi juga menyatakan telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk laporan investigasi internal, bukti transaksi keuangan, dan dokumen resmi lainnya kepada Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.


Pasal yang Diduga Dilanggar


Kasus ini melibatkan tiga pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):


Pasal 372 KUHP: Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.


Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.


Pasal 378 KUHP: Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.



Komitmen Menegakkan Integritas


Helmi menegaskan, laporan ini bertujuan menjaga integritas organisasi dan memastikan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Peraturan Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.


“Kami hanya ingin memastikan transparansi organisasi. Jika ada konsekuensi hukum, itu menjadi risiko dari perbuatan mereka sendiri,” tegas Helmi.


Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.


Kritik Terhadap Penegakan Hukum


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengkritik lambannya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan korupsi dana hibah BUMN sudah terang benderang, tetapi belum menunjukkan kemajuan berarti.


“Kerugian negara sangat besar, dan pelanggaran pidananya jelas. Tidak ada alasan untuk mengulur waktu atau membiarkan kasus ini tanpa penyelesaian,” kata Wilson, Selasa (7/1/2025).


Wilson juga mengungkap kekhawatirannya terhadap dugaan intervensi pihak-pihak tertentu dalam proses penyelidikan. “Praktik tidak sehat seperti ini harus dihapus. Aparat harus profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.


Ia menyerukan agar Polri segera bertindak tegas untuk menuntaskan kasus ini dan mendorong masyarakat mengawasi proses hukum demi memastikan keadilan tidak terabaikan.


“Negara membutuhkan keberanian aparat penegak hukum untuk memutus rantai korupsi di berbagai lini. Jangan biarkan kepercayaan publik terus terkikis,” pungkas Wilson.


Kasus ini menjadi ujian penting bagi Polri untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil. Publik kini menunggu langkah nyata aparat dalam menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu.

(Tim/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update