Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Ketua LSM FMI Diduga Difitnah di Media Elektronik WhatsApp, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 08 Januari 2025 | Rabu, Januari 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-08T15:00:55Z




Deli Serdang - Cnews.web.id

Ketua LSM DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Fikri Ihsan Lubis, bersama dua rekannya, Dapot Raja Situmorang (wartawan senior) dan Sri Wahyuni Tarigan (Sekretaris LSM FMI), diduga menjadi korban pencemaran nama baik melalui unggahan di media elektronik WhatsApp. Kasus ini terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, dan kini ketiganya berencana menempuh jalur hukum untuk menyikapi tindakan tersebut.


Kejadian bermula saat Sri Wahyuni Tarigan secara kebetulan bertemu dengan Vivi, seorang petugas kantor pos, di sebuah kafe di Desa Tanjung Morawa A, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pertemuan itu, mereka berbincang santai terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Buntu Bedimbar, termasuk isu penggunaan ambulans desa untuk pengambilan beras bansos oleh oknum perangkat desa.


Setelah pertemuan tersebut, Vivi mengunggah foto bersama Sri Tarigan ke fitur Story WhatsApp pada pukul 13.28 WIB, disertai keterangan yang dinilai bernada negatif. Tak berhenti di situ, Vivi kembali mengunggah foto lain yang menampilkan Fikri Lubis, Sri Tarigan, dan Dapot Raja Situmorang, dengan keterangan yang dianggap mencemarkan nama baik mereka.


Reaksi dan Langkah Hukum

Unggahan tersebut membuat Fikri Lubis dan rekan-rekannya merasa dirugikan. Setelah berdiskusi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FMI, mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Vivi diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain:


1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

Pasal 27 Ayat (1) dan (3) tentang penyebaran informasi pribadi tanpa izin

Ancaman pidana: penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM):


Pasal 36 tentang perlindungan privasi dan kehormatan seseorang.

Ketiga pihak yang merasa dirugikan menyatakan bahwa tindakan Vivi diduga disengaja untuk merusak citra mereka. “Unggahannya telah dilihat oleh banyak orang, dan kami akan memastikan Vivi bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Fikri Lubis.


Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.

(Tim -Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update