Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

PEMDESA TANJUNG TIMUR DI INDIKASI SELEWENGKAN DANA DESA JUTAAN RUPIAH

Minggu, 12 Januari 2025 | Minggu, Januari 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-11T18:52:42Z


 Kantor desa tanjung timur kecamatan STM HULU di duga sering tutup pada saat jam kantor terindikasi ada nya penyelewengan dana desa ratusan juta rupiah 

 

 

Deli Serdang cnews .web.id Minggu/ 12 /Januari  /2026.

Kantor desa tanjung timur kecamatan Sinembah tanjung muda hulu ( STM HULU ) kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara di duga sering tutup pada saat jam kantor.


Baru baru ini awak media cnews.web.id menyambangi kantor desa tanjung timur dalam rangka kunjungan sekaligus konfirmasi tentang dana desa , tepat nya pukul 14.30 wib  yaitu pada  hari Selasa tanggal  7/Januari/ 2025 tetapi sangat di sayangkan kantor desa tutup pada saat jam kerja kantor.

Sudah sering awak media berkunjung ke kantor  desa pada saat jam 14.00 wib keatas untuk berkunjung tetapi tetap nihil dan selalu kantor desa tutup.

Dari aplikasi online monitoring sistem pembendaharaan anggaran negara OMSPAN desa tanjung timur kecamatan Sinembah tanjung muda hulu ( STM HULU ) ditahun anggaran dana desa 2022 katanya di realisasikan untuk : 

Informasi Penyaluran Dana Desa

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : -

Rp. 701.783.000

Pagu

Rp. 701.783.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 518.313.200 73.86

2 Rp 122.313.200 17.43

3 Rp 61.156.600 8.71

Detail data penyaluran

Keadaan Mendesak Rp 33.000.000

Keadaan Mendesak Rp 33.000.000

Keadaan Mendesak Rp 33.000.000

Keadaan Mendesak Rp 99.000.000

Keadaan Mendesak Rp 99.000.000

Keadaan Mendesak Rp 66.000.000

Keadaan Mendesak Rp 33.000.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kese

eningkatan/Pengerasan Jahatan Rp 18.360.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Plan Desa ** Rp 43.248.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 20.000.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 975.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 4.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.800.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 39.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 74.600.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 18.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 8.000.000

Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 20.450.000

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 10.000.000

Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 5.000.000

Pembinaan PKK Rp 15.000.000

Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 2.550.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 12.000.000

Dari pengamatan awak media anggaran dana desa tahun 2022 ada terindikasi dugaan mark' up anggaran yaitu di kegiatan : 


1 . Pembangunan/Rehabilitasi/Plan Desa ** Rp 43.248.000


2.Peyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 20.000.000

3.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 975.000

 4.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.800.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 39.000.000

 5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 74.600.000

Kemudian di tahun anggaran dana desa 2023 katanya di realisasikan untuk kegiatan :

Informasi Penyaluran Dana Desa

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Rp. 693.514.000

Pagu

Rp. 693.514.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 380.854.200 54.92

2 Rp 208.054.200 30.00

3 Rp 104.605.600 15.08

Detail data penyaluran

Penyertaan Modal Rp 200.000.000

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 8.400.000

Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 22.602.000

Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 23.344.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** Rp 5.000.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp 55.400.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 26.722.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 29.640.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.800.000

Keadaan Mendesak Rp 43.200.000

Keadaan Mendesak Rp 43.200.000

Keadaan Mendesak Rp 43.200.000

Keadaan Mendesak Rp 43.200.000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 9.000.000

Pembinaan PKK Rp 16.169.000

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 20.731.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15.000.000

Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 18.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.200.000

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 6.000.000

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 6.000.000

Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 4.800.000

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 1.368.500

Dari analisa Tim awak media juga ada kegiatan mark' up anggaran yaitu kegiatan: 


Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 22.602.000

Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 23.344.000

Peyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 20.000.000

Penyertaan Modal Rp 200.000.000 perlu di pertanyakan 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp 55.400.000

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 20.731.000

Di tahun anggaran 2024 tahap 1 katanya di realisasikan untuk kegiatan: 

Informasi Penyaluran Dana Desa

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Rp. 820.295.000

Pagu

Rp. 820.295.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 386.499.000 47.12

2 Rp 433.796.000 52.88

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 101.162.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 12.000.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 5.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.950.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.950.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.950.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.950.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.240.000

Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 15.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 3.478.000

Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 2.340.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 179.945.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 21.500.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.000.000

Keadaan Mendesak Rp 43.200.000

Keadaan Mendesak Rp 43.200.000

Analisa Tim awak media anggaran dana desa tahun 2024 tahap 1 juga terdapat indikasi anggaran mark' up anggaran yaitu kegiatan : 


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 101.162.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 179.945.000


Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 21.500.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.000.000

Dari analisa ditahun 2022,2023, dan. 204 tahap 1 patut diduga kepala desa dan bendahara desa tanjung timur patut di duga adanya indikasi penyelewengan dana desa ratusan juta rupiah. 

Juga adanya dugaan indikasi tandatangan palsu , kwitansi palsu , stempel palsu untuk melengkapi dokumen pemeriksaan inspektorat regulasi.

HARAPAN MASYARAKAT DAN TIM AWAK MEDIA 

Memohon kepada instansi pemerintah dan juga aparat penegak hukum APH Inspektorat, kejaksaan dan Tipikor polres Deli Serdang agar turun kelapangan untuk mengaudit tentang pelaksanaan realisasi kegiatan anggaran dana desa tahun 2022,2023, dan 2024 tahap 1 yg terindikasi ada nya dugaan Mark' up anggaran dan juga bisa terindikasi ada nyakegiatan fiktif .

Bila Terbukti bersalah tangkap,proses penjarakan oknum kepala desa dan bendahara desa bi la benar terbukti bersalah. ( Liputan RR2 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update