Serdang Bedagai – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (44), yang bertugas di Kantor Camat Silinda, akhirnya dilaporkan atas dugaan penipuan proyek fiktif alias bodong . Kasus ini mencuat setelah korban DS (52) mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul dengan total kerugian mencapai Rp211 juta.
Laporan resmi ini teregister dalam Surat Terima Laporan Polisi Nomor: STPL/B/09/I/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 20 Januari 2025. DS, yang didampingi kuasa hukumnya M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., bersama Muhammad Rizki Ramadhan, SH., menuntut agar pelaku segera diproses hukum.
"Klien kami telah dirugikan secara signifikan oleh oknum ASN yang menjanjikan proyek besar yang ternyata fiktif. Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke pihak-pihak yang terlibat," ujar M. Ardiansyah Hasibuan saat dihubungi via telepon, Rabu (22/1/2025).
Kronologi Penipuan
Berdasarkan keterangan korban, AS menawarkan proyek normalisasi Sungai Blutu dari BPBD pada Januari 2023. AS menggunakan dokumen palsu berupa SPK (Surat Perintah Kerja) untuk meyakinkan korban. Korban diminta menyetor sejumlah uang secara bertahap, mulai dari Rp140 juta hingga total mencapai Rp211 juta, dengan alasan dana awal pelaksanaan proyek.
Namun, kecurigaan muncul setelah korban langsung mengonfirmasi ke Kepala Dinas BPBD pada Agustus 2024. Hasilnya, SPK tersebut dinyatakan palsu, dan proyek itu tidak pernah terdaftar secara resmi. Korban sempat meminta AS untuk menandatangani perjanjian pengembalian uang yang disaksikan oleh pihak kepolisian pada September 2024, tetapi AS tidak menepati janji tersebut.
"Agus .S bahkan menjanjikan pekerjaan lain dengan syarat pembayaran tertentu. Modusnya begitu rapi sehingga korban merasa yakin, hingga akhirnya menyadari bahwa semuanya adalah kebohongan," tambah Ardiansyah.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Penelusuran media mengungkap adanya keterlibatan oknum di lingkup pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Kepala Dinas Inspektorat, Dimas Kurnianto, telah memanggil sejumlah pihak terkait, namun hingga kini hasilnya belum memuaskan.
Dan ini lah pernyataan keterangan Korban dari Ke inspetorat Sergai
PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
INSPEKTORAT
JL. NEGARA No. 300 SEI RAMPAH – 20695
TELP. 0621 – 441531 FAX. 0621 – 441532
BERITA ACARA PERMINTAAN KETERANGAN
Pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Ruang Inspektur Pembantu Wilayah Khusus dilakukan permintaan keterangan atas berita yang dimuat di MEDIA CNEWS, Sebagai berikut:
I Indentitas
Nama Dedi Sunardi (Pak De)
Tempat, tanggal lahir Tebing Tinggi, 6 Agustus 1973
Pekerjaan Swasta Alamat Desa Karang Tengah, Dsn I, Serba Jadi Serdang Bedagai
II Kondisi Pelapor
Apakah Saudari Sehat Sehat
Apakah Saudara Sudah makan Sudah
Apakah Saudara Ada Keluhan Kesehatan Tidak ada
Keluhan Kesehatan Apa Saudara miliki
III Materi BAPK
1. Kapan kenal Sama Agus Salim?
Kenal di bulan Januari 2023, dikenalkan oleh Adam Siregar.
2. Siapa Adam Siregar?
Kenalan saya yang sudah menganggap pak dedi seperti abangnya
3. Diperkenalkan untuk apa?
Memberi pekerjaan proyek.
4. Adam itu Siapa?
Orang Swasta, yang suka memberikan proyek kepada Pak Dedi. Saya sering mengerjakan proyek.
5. Proyek apa yang janjikan?
Proyek normalisasi Sungai Blutu, di BPBD , diberikan SPK oleh pak Agus Salim. Dijanjikan proyek di Bulan Agustus 2024.Agus memberikan kisi-kisi ada proyek di tanggal 5 bulan 8 tahun 2024 , dengan memberikan SPK .
6. Selama selang waktu satu tahun delapan bulan (Januari 2023 – Agustus 2024) adakah komunikasi lanjutan?
Ada, dengan memberikan SPK yang akan dikerjakan tgl 5 Agusus 2024.
7. Apakah bapak ada memberikan sesuatu terkait proyek ini?
Ada, sesuai permintaan Agus. Mei 2024 uang sejumlah 140 jt . Itu tahap pertama.
8. Mulai dari jan 2023 – Mei 2024 apakah ada kegiatan yang dilakukan dan apakah ada dana yang diberikan?
Untuk keberangkatan ke jakarta dia minta uang, ada juga yang diminta 19jt, 25 jt, 37 jt . Jumalah uang yang kecil-kecil saya berikan dengan transfer. Saya tidak ingat semua berapa pastinya.
9. Saat meminta 140 jt alasannya apa?
Proyek 23 milyar, maka tahap pertama diminta 2 persen dari nilai proyek. Dia meminta atas nama kalak sebagai kepala dinas BPBD . Total uang yang diberikan 211 juta. Pemberian dari Jan 2023 – Agustus 2024
10. Kecurigaan bapak pernah tidak Bapak sampaikan ke Agus?
Saya langsung datang ke kalak, kepala dinas BPBD memastikan kebenaran proyek tersebut. Kalak menjawab bahwa SPK tersebut tidak benar.
11. Apa jaminan yang Bapak minta sama Agus untuk meyakini proyek tersebut?
Dia memberikan SPK kepada saya di depan mesjid di Pakam. Surat SPK satu lagi diberikan di kantor BPBD.
12. Kapan Bapak diberikan SPK?
Dibulan Agustus 2024. Tapi diberi SPK yang belum ditandatangani didepan mesjid di Pakam dan SPK yang ditandatangani di berikan dikantor BPBD Saya datang kekantor BPBD atas permintaan Agus. Dikantor menjumpai Agus di ruangan kalak. Bendos mengetahui kejadian ini. Dan saat pemberian SPK bendos yang mengetahui dan menyaksikan. Setelah beberapa waktu kemudian Bendos memberi tahu jika yang menandatangani SPK pak Agus sendiri.
13. Kapan bapak menjumpai kalak setelah menyadari kalau pekerjaan tersebut tidak jelas?
Tanggal 10 Agustus 2024. Kalak kaget, karena kalak juga tidak mengetahui soal pekerjaan tesebut akan dilaksanakan. Dan pada hari ini juga ketemu bendos yang menceritakan kalau Agus menandatangani sendiri.
14. Apakah menurut bapak Kalak terlibat?
Tidak, kalak dalam hal ini tidak bersalah. Karena sebelumnya juga saya tidak pernah berhubungan dengan kalak.
15. Saat ketemu Kalak, apakah Agus dipanggil?
Iya, tapi Agus tidak datang. Namun saat saya mau pulang Agus datang dan Agus menemui kalak.
16. Kapan lagi ada ketemu Agus?
Pada bulan September 2024, untuk membuat perjanjian, disaksikan oleh Irwanto dari polres Serdang Bedagai dan wakapolsek Dolok Masihul, yang isi perjanjiannya meminta agar Agus mengembalikan uang pada bulan Oktober 2024.
17. Apakah janji di tepati?
Tidak ditepati. Agus bilang akan dibayar setelah rumah laku.
18. Kapan lagi terakhir ketemu dengan Agus Salim?
Saat ketemu kalak sebelum dipanggil ke inspektorat tanggal 9 Januari 2024 Agus membuat pernyataan didepan pak dedi yang menyatakan kalak tidak terlibat.
19. Kenapa berita tidak ada lagi?
Karena sudah saya take down. Saya menaikkan berita itu agar Agus tahu kalau saya tidak main-main dalam hal ini. Pengacara bupati menelpon media ronny dan ronny menelpon saya(pak dedi) menanyakan perihal berita yang saya naikkan.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan, apabila keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan sebenarnya, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Berita acara pemeriksaan sudah dibaca ulang, diparaf setiap lembar dan ditandatangani oleh terperiksa.
Pemeriksa Pemberi keterangan
H. HASAN MAKMUR, S.Sos.
Dedi Sunardi
SUHADI, SE.
JUNIORTA PURBA, S.Hut
AHMAD ILMUWAN, S.STP
VERONIKA DIANA PANJAITAN, SE, Msi. MA.
ANDRI WILLIAM MANALU, S.S
THERESIA M M HUTAPEA, SP, MM.
AHMAD C.A RITONGA, A.Md
Mengetahui
Inspektur Pembantu Wilayah Khusus
Salah satu saksi dan juga korban Dedi Sunardi (Pak De), juga mengungkap bahwa AS meminta uang dengan berbagai alasan, termasuk untuk survei proyek di lapangan yang ternyata tidak pernah ada
"Kami meminta kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh dan membongkar jaringan penipuan ini, karena korban dari proyek fiktif ini kemungkinan bukan hanya klien kami," tegas Ardiansyah.
Langkah Hukum dan Imbauan
Saat ini, Polsek Dolok Masihul masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan ini. Polisi juga diharapkan menggandeng instansi terkait untuk mengusut aliran dana dan dokumen palsu yang digunakan dalam praktik tersebut.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran proyek yang mencurigakan. Selalu lakukan verifikasi keabsahan dokumen dan pihak yang terlibat sebelum mengambil keputusan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah, dan publik menunggu tindakan tegas dari aparat hukum untuk memberikan keadilan bagi para korban. ( Tim-Inv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar