Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Maraknya Dugaan Korupsi di Kedinasan dan 237 Desa di Sergai: Audit Menyeluruh Didesak

Kamis, 26 Desember 2024 | Kamis, Desember 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-26T17:02:36Z

 



Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Mendekati tahun 2025, sorotan tajam kembali mengarah pada pengelolaan Dana APBD hingga Dana Desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dugaan adanya penyimpangan anggaran yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat kini menyeruak. Indikasi penyalahgunaan dana mencakup ketidaktransparanan, manipulasi dokumen, hingga lemahnya pengawasan.


Meski Sergai kerap dicitrakan sebagai daerah “bersih” dari tindak pidana korupsi, pandangan publik justru berbanding terbalik. Tidak adanya kasus pengelolaan dana APBD maupun Dana Desa yang masuk ke ranah hukum memunculkan kecurigaan akan adanya perlindungan sistematis terhadap pihak-pihak tertentu. Padahal, dana yang dikelola oleh kepala dinas dan kepala desa setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah.


Koalisi pewarta, aktivis, LSM, dan LBH mempertanyakan hal ini. "Benarkah Sergai sebersih itu, atau ada praktik yang sengaja ditutupi demi kepentingan berjemaah?" ujar seorang anggota koalisi.


Peran Kemendagri dalam Penguatan Pengawasan

Untuk mencegah praktik korupsi di daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). Kebijakan ini memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam optimalisasi pengawasan keuangan negara. Namun, implementasinya dinilai masyarakat masih jauh dari harapan dan perlu menyentuh akar permasalahan.


Era Prabowo-Gibran: Harapan Baru untuk Transparansi

Dengan terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, publik menaruh ekspektasi tinggi pada transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Salah satu fokus utama adalah pembenahan lembaga pengawasan seperti APIP dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sehingga pengelolaan dana desa dan daerah menjadi lebih transparan.


Tuntutan Publik

Masyarakat Sergai menyerukan sejumlah langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini:


1. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana APBD dan Dana Desa di 237 desa secara transparan.

2. Keterbukaan laporan keuangan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

4. Pengawasan ketat untuk mencegah pengulangan tindakan korupsi.

5. Pengelolaan Dana Perjalanan dinas dan  BUMDes yang lebih akuntabel dan transparan.

6. Optimalisasi fungsi APIP dan PPID, dengan melibatkan media sebagai pengawas independen.


Menanti Langkah Nyata Pemerintah


Situasi ini menjadi ujian besar bagi pemerintah daerah dan pusat dalam membuktikan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan daerah dan desa yang bersih dan berintegritas.


Publik kini menanti tindakan nyata untuk membongkar dan mengatasi praktik-praktik korupsi berjemaah yang disinyalir masih menjadi penyakit akut di Sergai. (Tim - Red)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update