Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Sekretaris Desa Buntu Bedimbar Diduga Memiliki Ilmu Kebal Hukum Meski Ada Akui Memakai BLT DD Tahun 2021-2023 Dugaan Korupsi Hingga Kini Belum Ada Pentepan Pidana Oleh APH.

Minggu, 01 Desember 2024 | Minggu, Desember 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-01T07:00:57Z

 


Cnews.web.id - Medan

Cnews.web.id berdasarkan Surat inspektorat Deli Serdang nomor 700.1.2.1/pw02/54/2024 tanggal 25 Oktober 2024, Sdr Fitri Handayani Spd mengakui memakai BLT Dana Desa (dugaan korupsi).


Sekdes desa Buntu Bedimbar Fitri Handayani Spd diduga memiliki Ilmu Kebal Hukum di Kabupaten Deli Serdang, Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar, Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sah memakai BLT Dana Desa Tahun 2021-2023 sesuai Surat Inspektorat Deli Serdang nomor 700.1.2.1/pw02/54/2024 atas dugaan korupsi.


Surat Inspektorat Deli Serdang Sdr Fitri Handayani Spd sekretaris desa diduga:

1. Membantu menyusun pertanggungjawaban kegiatan penyaluran BLT DD Tahun 2021-2023 tidak sesuai kondisi sebenarnya.

2.Sengaja mengambil Dana BLT DD sudah di cairkan dari Rekening Kas Desa tidak diserahkan kepada KPM.

3.Tidak menjalankan verifikasi pemeriksaan bukti transaksi pembayaran pertanggungjawaban.

Cnews.web.id berpendapat Fitri Handayani Spd tidak hanya diduga memiliki Ilmu Kebal Hukum di Kabupaten Deli Serdang ia juga akui memakai BLT Dana Desa dugaan korupsi pada Tahun 2021-2023, Cnews.web.id mengamati hasil inspektorat Deli Serdang bahwa adanya didapati unsur unsur dugaan sengaja melakukan tindakan pidana melanggar hukum, meski demikian Inspektorat Deli Serdang diduga terlibat melakukan pengaburan bukti bukti yang sudah jelas jelas membuktikan adanya pengakuan Fitri Handayani Spd memakai BLT Dana Desa tidak lanjut dilakukan pengkajian lebih maksimal.


Dan nyaris diduga tidak tersentuh hukum pembuktian inspektorat Deli Serdang pada tanggal 25 Oktober 2024 berdasarkan surat yang ada oknum pelaku atas dugaan korupsi BLT Dana Desa Buntu Bedimbar pada Tahun 2021-2023 hingga kini masih belum adanya digelar di Persidangan di PN 1 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.


Ada apakah gerangan sebenarnya yang telah terjadi di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan untuk memberntas Koruptor, pelaku Korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bahkan untuk wilayah Deli Serdang duga Kepala Desa se Kabupaten Deli Serdang diduga terlibat melakukan Korupsi, pertanyaan nya adalah Fungsi Inspektorat Deli Serdang di pertanyakan dan wajib mempertanggungjawabkan salah satunya adalah pada hasil Audit di Desa Buntu Bedimbar.

Siapakah sebenarnya orang yang paling memiliki kewenangan untuk memegang Rekening Kas Desa dan mengapa Sekretaris desa Fitri Handayani diterangkan oleh hasil Inspektorat mengatakan Fitri Handayani Spd diduga mencairkan BLT Dana Desa dan Dana tersebut tidak langsung di salurkan oleh KPM.

Rekening kas desa adalah rekening tempat menyimpan uang  Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa dalam satu (1) rekening pada bank yang ditetapkan.Dan kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah desa dalam Kepemilikan Kekayaan milik desa yang yang dipisahkan.


Pemerintah Desa Buntu Bedimbar diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tetang Pengelolaan keuangan Desa. Pasal 2 keuangan desa dikelola berdasarkan asas asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.dan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pasal 1 dikelola masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.


Pada pasal 3 (1) kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam pemilik kekayaan milik desa yang dipisahkan.(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud mempunyai kewenangan ;

a.menetapkan kebijkan tentang pelaksanaan APBDesa

b.menetapkan PTKD

c.menetapakan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa

d.menyetuji pengeluaran atas kegiatan yang ditetap ( ST -RED) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update