Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Puskesmas Dolok Masihul Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah Medis Berbahaya

Rabu, 18 Desember 2024 | Rabu, Desember 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-27T11:10:25Z

 


Serdang Bedagai, Sumatera Utara — Puskesmas Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi sorotan publik setelah ditemukan puluhan hingga ratusan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berserakan di area belakang puskesmas, tepatnya di luar tembok parit milik warga. Penemuan ini memicu kekhawatiran masyarakat yang mempertanyakan tanggung jawab pihak puskesmas dalam pengelolaan limbah medis. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas atas kelalaian ini.

Hasil investigasi tim gabungan yang terdiri dari pewarta, aktivis LBH, dan LSM menunjukkan limbah medis yang ditemukan mencakup berbagai kategori berbahaya, seperti:


1. Limbah Infeksius: Termasuk botol infus, kain kasa, selang infus, dan sampel laboratorium yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh, yang membutuhkan metode khusus seperti sterilisasi dan pembakaran.

2. Limbah Patologis: Jaringan tubuh manusia, organ, dan sisa tindakan medis lainnya yang memerlukan penanganan dengan wadah anti bocor dan label khusus.

3. Limbah Benda Tajam: Jarum suntik, silet, dan benda tajam lainnya yang harus disimpan dalam wadah kuning bersimbol khusus.

4. Limbah Kimia: Sisa cairan reagen dari laboratorium yang memerlukan penanganan terpisah dengan wadah khusus

5. Limbah Farmasi: Obat-obatan kedaluwarsa dan vaksin yang seharusnya dikembalikan ke apotek untuk pengelolaan aman

6. Limbah Sitotoksik: Limbah pengobatan dengan risiko karsinogenik atau mutagenik yang memerlukan wadah berlabel khusus.


Bukti berupa foto dan video telah dikumpulkan selama tiga hari investigasi. Namun, tim belum berhasil menemui Kepala Puskesmas Dolok Masihul untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak puskesmas belum memberikan keterangan resmi.


Dugaan Pelanggaran Regulasi

Puskesmas Dolok Masihul diduga melanggar sejumlah peraturan penting, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Permen LHK No. 70, 63, 59, 56, dan 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah B3.


Ketidakpatuhan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan tenaga medis, petugas kebersihan, serta masyarakat sekitar. Limbah medis yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan, air tanah, dan menimbulkan risiko kesehatan yang serius.


Desakan Tindakan Tegas

Temuan ini menambah urgensi bagi instansi kesehatan untuk menerapkan standar pengelolaan limbah medis yang sesuai dengan regulasi. Tim koalisi mendesak pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, serta pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut, untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti.


"Pengelolaan limbah medis yang ceroboh seperti ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kita butuh tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan kasus ini tidak terulang lagi," ujar salah satu anggota tim investigasi.


Masyarakat berharap kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum tetapi juga untuk menjaga lingkungan dan kesehatan publik di Serdang Bedagai.

(Tim Koalisi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update