Cnews.web.id - Deli Serdang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, pasal 2 sebagai standar Minimal Desa (SPM)
a.mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
b.mempermudah pelayanan kepada masyarakat
c.keterbukaan pelayanan kepada masyarakat,dan
d.efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada pasal 3:
a.mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat
b.memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan nya, dan
c.sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintahan Desa.
Investigasi media beserta team Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa (GAMPD) desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Media Tim menemukan indikasi Birokrasi Pemerintah desa di Kecamatan Tanjung Morawa, terkesan lambat melayani masyarakat dan dugaan mempersulit pengurusan surat menyurat maupun dalam kamis ( 19/12/2024 ).
Team investigasi GAMPD Deli Serdang dengan awak media, menerima Informasi diperoleh warga desa Tanjung Morawa A inisial MT, selanjutnya Tim Media bergegas melakukan investigasi dilapangan mendapatkan indikasi yang di maksud dan dokumentasi vidio Kantor Desa Tanjung Morawa A, pada saat jam kerja pukul 14.18 wib.adapun aduan warga desa Tanjung Morawa A dugaan pelayanan Pemerintah Desa Tanjung Morawa A terkesan lambat, dugaan persulit warga untuk pengurusan dokumentasi -dokumentasi penting, sebagai istilah : "kalau bisa dipersulit mengapa di permudah".
Keterangan warga desa Tanjung Morawa A Kecamatan media Tim"kami mengurus Surat Tanah beberapa waktu yang lalu ke kantor desa, melalui Kepala Dusun I, dan sudah diberikan sejumlah uang akantetapi Surat Tanah kami baru di selesaikan dua (2) bulan lamanya. " Pungkas salah satu warga Tanjung Morawa A kecewa.
Selanjutnya, " Setelah media mengkonfirmasi langsung kepada pihak Kecamatan Tanjung Morawa akhirnya Surat Tanah yang ada di pihak salah satu Perangkat Desa Tanjung Morawa A berdasarkan informasi yang ada di peroleh PLT kepala Desa, Surat Tanah tersebut diketahui baru saja di masukan oleh pihak Desa Tanjung morawa A, ke kantor Kecamatan Tanjung Morawa.Bahkan pihak Kecamatan Tanjung Morawa 'Shyok (terkejut) atas adanya pengakuan warga mengatakan (sudah 2 bulan surat kami kemaren baru selesai sekarang), Dan sampailah kami mengurus surat Tanah kembali untuk pecah surat tanah, dikarena mau dijual untuk kebutuhan ekonomi, akan tetapi tapi kesalnya kami selaku warga kecewa hingga saat ini juga belum selesai, dengan jawaban tunggu (Kepala Dusun I) mengatakan untuk menunggu sampai tengah hari saja, sebab si Andre (perangkat desa) sedang tidak ada di kantor desa, pungkas Perangkat Dusun I.
Team investigasi dan media langsung menghubungi PLT Kepala Desa Tanjung Morawa A dan mengirim pesan singkat melalui whatsappnomor :+62 821-66xx-xxxx, panggilan via WhatsApp berdering akan tetapi tidak ada respon untuk memberikan informasi publik sesuai UU no. 14 tahun 2008,
Selanjutnya media tim mencoba menghubungi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deli Serdang Serdang, melalui pesat singkat whatsapp dengan Nomor:+62 811-6488-xxx juga tidak ada tanggapan dalam memberikan informasi publik.
Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa (GAMPD) Deli Serdang Ridwan, SH mengatakan, " Bahwasanya saya menerima laporan dari team investigasi dilapangan, bahwa pelayanan publik ke masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tanjung Morawa A diduga lambat dan dugaan terkesan dipersulit." Pubgkas Ridwan SH.
Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang kecewa terhadap Biokrasi Pemerintah Desa Tanjung Morawa A, dugaan dengan lambat nya dalam pengurusan pemberkasan Surat Tanah beberapa waktu lalu, informasi terkini adanya masyarakat yang ingin memecah Surat Tanah diduga dipersulit dan juga terlalu lama dugaan Pemerintah Desa Tanjung Morawa A abaikan kepentingan masyarakat umum.
Halnya saya berikan ketegasan terkhusus Pemerintah Desa Tanjung Morawa A, tidak untuk persulit pelayan (, Tim - Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar