Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Pengusaha Kayu diduga Ilegal Mengaku Dapat Bekingan Bebas Operasi Polisi Diminta Tegaskan Hukum ?

Kamis, 05 Desember 2024 | Kamis, Desember 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-05T15:43:05Z

 


Pelalawan Riau - CNEWS -  Polri merupakan satu - satunya lembaga yang diberi tugas sebagai penyidik tindak pidana ilegal logging, "  Namun sosok pengusaha kayu yang diduga ilegal yang satu ini berinisial Nok, yang tinggal di Desa Rawang Sari (Sp 5 Lembah Subur) Kec. Pangkalan lesung Kab. Pelalawan Riau , Sampai saat ini masih selalu lolos dari jeratan hukum polisi , 5/12/2024.


" Menurut pengakuan Nok, Selaku pemilik usaha ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa usahanya mendapat bekingan dari oknum Unit, yang diduga dari oknum Unit TNI, selain itu juga ada bekingan dari oknum media untuk mengkawal kayu - kayu tersebut jelas Nok.


Menurut penjelasan Lembaga Badan Penelitian Aset Negara KH, bahwa selama ini usahanya itu diduga sudah melawan hukum sesuai hukum yang adil di Negara NKRI.


Sesuai Pasal yang mengatur tentang illegal logging adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. 


Selain itu, ada juga Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur tentang illegal logging dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000. 


Illegal logging adalah kejahatan kehutanan yang mencakup kegiatan menebang kayu tanpa izin di hutan-hutan produksi, menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi, dan taman nasional. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. 


Dengan bukti - bukti nyata tersebut sudah selayaknya pengusaha kayu berinisial Nok, segera di amankan & bahkan di tangkap untuk diproses secara hukum yang berlaku kita menduga bahwa pengusaha kayu tersebut sudah melakukan tindakan yang melawan hukum, yang hanya bermodal bekingan sudah merasa kebal hukum dan merasa aman - aman saja untuk melancarkan usahanya.


Dengan demikian saya Mita pihak kepolisian  Kepada Yth Bapak Kapolda Riau & juga Bapak Kapolres Pelalawan untuk segera melakukan proses hukum yang tegas terhadap pengusaha kayu tersebut  & untuk kedepannya kalau memang pengusaha kayu berinisial Nok,  Masih juga merasa kebal hukum pihak kami akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian , Karena dalam hal tersebut kami menduga sudah banyak merugikan negara, Ungkap KH selaku pihak DPD , Lembaga Badan Penelitian Aset Negara.(Syd-Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update