TEBINGTINGGI – CNEWS - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tebingtinggi, Drs. Azhar Effendi Lubis, bersama mantan Bendahara Muhammad Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. Penetapan dilakukan pada Senin (9/12/2024) malam sekitar pukul 20.29 WIB.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi anggaran tahun 2017 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Tebingtinggi. Berdasarkan dokumen anggaran tahun 2017 tertanggal 2 Februari 2017, anggaran belanja barang dan jasa mencapai Rp4,67 miliar. Anggaran tersebut kemudian berubah menjadi Rp4,8 miliar pada 20 November 2017.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara menemukan kejanggalan. Terdapat dana sebesar Rp428 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, serta belanja barang dan jasa senilai Rp603 juta yang juga tidak memiliki bukti sah. Total kerugian negara yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 72/LHP/XXI/12/2024 adalah Rp927 juta dari total anggaran Rp4,8 miliar.
Modus Operandi
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan tahun 2017, di antaranya:
- Pengadaan barang dan jasa
- Kegiatan karate
- Duta wisata
- Administrasi kantor
- Penyuluhan dan pencegahan narkoba
Kegiatan jalan sehat
- Bakti pemuda antarprovinsi
- Peringatan Hari Olahraga Nasional
- Kegiatan Paskibraka
- Sarjana penggerak pedesaan
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda
- Pemuda pelopor
- Napak tilas.
Penahanan dan Tindak Lanjut
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Ris Piere Handoko Sigiro, SH, melalui Kasi Intel Sahbana Pilihanta Surbakti, SH, MH, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kota Tebingtinggi. Penahanan ini berdasarkan surat penetapan tersangka:
Azhar Effendi Lubis: Nomor P 01/L.2.16/FD 2/12/2024
Muhammad Erwin: Nomor P 02/L.2.16/FD 2/12/2024
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah penetapan status tersangka, Azhar dan Erwin langsung digiring ke Lapas Kelas 2B Kota Tebingtinggi menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi yang bertanggung jawab atas anggaran besar. Proses hukum akan terus berlanjut guna memastikan pengembalian kerugian negara dan penegakan hukum yang tegas.
(Tim CNEWS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar