Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Kebijakan Baru! PPN 12 Persen untuk Pelanggan PLN 3.500-6.600 VA Mulai 2025, Diskon Listrik untuk 97% Pelanggan Kecil

Sabtu, 21 Desember 2024 | Sabtu, Desember 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-20T17:26:43Z


Jakarta- Cnews - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berdampak pada pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA yang akan mulai dikenakan PPN tahun depan.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, langkah ini adalah bagian dari asas keadilan dan gotong royong. "Pengenaan PPN ini menyasar kelompok masyarakat mampu, termasuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA, yang umumnya berada di desil 9 dan 10 sebagai kelompok ekonomi tertinggi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).


Kriteria dan Aturan Baru PPN Listrik

Selama ini, listrik merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis dengan pembebasan PPN sesuai Pasal 16B UU PPN dan Pasal 6 PP 49/2022. Namun, mulai 2025, pelanggan dengan daya di atas 3.500 VA akan dikenakan pajak.


Sementara itu, listrik rumah tangga dengan daya di bawah 6.600 VA tetap bebas PPN untuk menjaga daya beli masyarakat kecil dan menengah.


Pemerintah memproyeksikan tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini, dengan nilai insentif pajak listrik mencapai Rp12,1 triliun pada 2025.


Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Kecil

Sebagai bentuk keberpihakan, pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah pada Januari-Februari 2025. Diskon ini berlaku bagi sekitar 97 persen pelanggan PLN.


"Untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan saat pembelian pulsa. Sementara bagi pelanggan pascabayar, potongan otomatis akan terlihat pada tagihan listrik dua bulan tersebut," jelas Sri Mulyani.


Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat kecil, dengan harapan dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kontribusi masyarakat mampu.


Penyesuaian untuk Masa Depan yang Berkeadilan

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga asas keadilan sosial. PPN tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga alat untuk membangun gotong royong dalam menghadapi tantangan ekonomi.


Pelanggan PLN diimbau untuk memahami perubahan ini sebagai bagian dari langkah bersama menuju pembangunan berkelanjutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update