Salah Satu Kepala Dusun III Harus Segera Di Jebloskan Ke Penjara.
Cnews.web.id - Deli Serdang
Perilaku perangkat desa Buntu Bedimbar dugaan tidak lagi memiliki moral terungkap investigasi beberapa masyarakat dan salah satu Tokoh Masyarakat Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar, menemukan kejanggalan terhadap penerima BLT Dana Desa tahun anggaran 2021-2023.
22 nama penerima BLT Dana Desa tahun 2021-2023 dugaan fiktif tidak diberikan oleh Kepala Dusun III
(Sutris) kepada KPM, dan KPM sudah memberikan pertanyaan bermaterai RP.10.000 untuk di dampingi selanjutnya akan berproses Hukum.
Dugaan tidak adanya transparan penyaluran BLT Dana Desa di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Masyarakat desa di Buntu Bedimbar mengutuk dan tidak terima hak si miskin tidak diberikan langsung oleh warga yang berhak.
Sedangkan Sutris seolah-olah merasa kebal hukum dugaan lari dari tanggung jawab, 22 warga desa di dusun III dari hasil investigasi beberapa waktu lalu dapat diperkirakan lebih yang belum terungkap. Bisa juga dikatakan Pemerintah Desa Buntu Bedimbar dugaan blak blakan lakukan korupsi berjamaah tidak memandang siapapun termasuk keluarga.
Hal ini terbukti dari hasil daftar nama nama penerima dimana ditemukan dalam daftar penerima BLT Dana Desa tahun 2021-2023 inisial BY, Paman dari Sekretaris desa Buntu Bedimbar Fitri Handayani Spd dugaan fiktif berdasarkan hasil laporan Pemerintah Desa Buntu Bedimbar dinyatakan sudah menerima dana BLT sebesar Rp.3.600.000, setewkhanya dilakukan investigasi inisial BY menyatakan bahwasanya ia tidak ada menerima dana BLT tersebut.
Dan, hal ini Kembali terungkap di dusun III dikepalai kepala dusun (Sutris) Tim Media konfirmasi melalui pesan singkat nomor 0852xx957xx9 tidak dapat memberikan klarifikasi, bungkamnya Sutris kepala dusun III mengisyaratkan konfirmasi tersebut adalah benar, dan jika tidak benar maka Sutris tentunya mampu untuk membantah.
Rp.3.600.000 X 22 orang = 79.200.000 perorangan menerima BLT Dana Desa pertiap bulan Rp.300.000 selama 12 bulan untuk 1 tahun. Ini adalah hasil investigasi beberapa masyarakat dengan data penemuan dugaan BLT Dana Desa tidak diberikan langsung oleh Sutris. Dan, didata 22 orang warga dengan berhasil didata belum lagi dengan yang belum didata, lantas apakah Inspektorat Deli Serdang sudah benar benar melakukan Audit dengan data yang sesuai?.
Cnews.web.id berdasarkan Hasil Audit Inspektorat Deli Serdang Nomor Surat:700.1.2.1/pw02/54/2024 tanggal 25 Oktober 2024, mengatakan nilai penyimpangan penyaluran BLT Dana Desa tahun 2021-2023 sebesar Rp 67.200.000.
Kejanggalan ini dapat dilihat dari hasil penjumlahan dugaan korupsi BLT Dana Desa dilakukan oleh Sutris kepala dusun III yakni sebesar Rp.79.200.000, dan berdasarkan keterangan inspektorat Deli Serdang adanya penyimpangan dilakukan oleh Pemerintah Desa Buntu Bedimbar sebesar Rp.67.200.000.
" Apakah inspektorat Deli Serdang serius melakukan Audit di Pemerintahan desa Buntu Bedimbar?? Terkait dugaan Korupsi BLT Dana Desa di desa Buntu Bedimbar pada tahun 2021-2023 yang bertanggung jawab penuh adalah inspektorat Deli Serdang, bahwasanya adanya dugaan didapati ketidaksesuaian didalam nominal penyimpangan yang di maksud. Bahkan jumlah kerugian keuangan negara dugaan dilakukan oleh Sutris selaku kepala dusun III lebih besar jumlahnya untuk personal (sendiri) dibandingkan penjumlahan global penyimpangan yang dugaanya mengada Ngada sebesar Rp 67.200.00". Pungkas Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar.
Red/Tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar