CNEWS - Pelalawan, Riau – Aktivitas penggarapan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mamahan Jaya, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA2/12/2016 tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau, wilayah ini tercatat sebagai kawasan HPT. Namun, kawasan tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa proses hukum yang jelas.
Investigasi awal menunjukkan adanya lahan seluas 1.000 hektar yang dikelola oleh kelompok yang terdiri dari beberapa pihak berinisial Y, OM, L, dan Pak Haji. Para pekerja perkebunan sebagian besar merupakan warga Desa Mamahan Jaya, sementara pemilik lahan dilaporkan berdomisili di Pekanbaru. Saat dikonfirmasi melalui telepon, narasumber mengakui keberadaan perkebunan kelapa sawit di lahan tersebut.
Joe Kampe, aktivis lingkungan dari Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan, mempertanyakan legalitas alih fungsi kawasan HPT ini. Menurutnya, kawasan tersebut seharusnya ditanami jenis tumbuhan hutan atau dikelola oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin resmi dari negara. “Jika benar lahan 1.000 hektar itu dikelola secara ilegal, pertanyaannya adalah apakah mereka memiliki izin yang sah?” ujar Joe.
Potensi Jerat Hukum
Menurut pengamat hukum Rusdinur, S.H., M.H., pengelolaan kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai pasal berat. Beberapa di antaranya adalah:
Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023).
Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023).
Pasal 40 ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 607 UU No. 1 Tahun 2023 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Komitmen Pemerintah dan Penegak Hukum
Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah, seperti yang terlihat dalam pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam video berdurasi 1 menit 50 detik yang diunggah di media sosial, Nusron menyatakan, “Kami sepakat, mafia tanah zero toleransi. Mereka akan kami kenakan pasal berlapis, termasuk TPPU. Uang yang didapat dari aktivitas ilegal ini akan dikembalikan kepada negara.”
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dukungannya terhadap program pemerintah. “Kepolisian mendukung penuh langkah-langkah ini demi memberikan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini bersengketa terkait pertanahan,” ujarnya.
Meskipun pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat, kasus penguasaan lahan 1.000 hektar di Desa Mamahan Jaya ini masih menjadi tanda tanya besar. Apakah pelaku-pelaku pengelolaan lahan ilegal akan segera tersentuh hukum? Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang diduga menggarap kawasan HPT secara ilegal.
(Tim Investigasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar