Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memicu sorotan publik setelah Hakim Zephania, SH, MH, membuat keputusan yang kontroversial dengan mengizinkan kesaksian melalui aplikasi pesan WhatsApp. Sidang yang digelar pada Selasa, 5 November 2024, pukul 15.00 WIB ini menyangkut permohonan Muhammad Fahmi (MF), yang menggugat keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Tebing Tinggi. Rabu ( 6/11/2024)
MF mengaku dirugikan oleh prosedur persidangan yang menurutnya mencederai kepastian hukum bagi masyarakat kecil. "Jika saya atau keluarga saya adalah pejabat, mungkin proses praperadilan ini akan berbeda," ujarnya, menandakan adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum yang ia rasakan tidak adil.
Kuasa Hukum Tantang Dua Alat Bukti di Sidang Ketiga
Pada sidang ketiga, yang berlangsung Rabu, 30 Oktober 2024, kuasa hukum MF secara tegas menolak dua alat bukti yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C.Me, kuasa hukum MF, mempertanyakan keabsahan dari testimonium de auditu (kesaksian yang tidak berasal dari saksi langsung) dan visum et repertum yang baru diterbitkan tiga bulan setelah kejadian.
"Kesaksian de auditu tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup karena tidak berasal dari saksi yang melihat atau mengalami langsung peristiwa tersebut," jelas Ardiansyah. Lebih lanjut, ia juga mengkritisi penerbitan visum et repertum yang dianggapnya tidak relevan karena dibuat jauh setelah kejadian. “Bagaimana hasil medis yang diperoleh jauh setelah kejadian bisa dianggap sebagai bukti yang sah?” ujarnya dengan tegas.
Desakan Profesionalisme dari Aparat Penegak Hukum
Muhammad Rizki Ramadhan, SH, Ketua YLBH Medan Delapan Delapan dan kuasa hukum MF, mengecam tindakan Polres Tebing Tinggi yang dinilainya gegabah dan tidak profesional dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya. "Ketidakprofesionalan ini jelas berdampak buruk terhadap klien saya dan keluarganya," tegasnya. "Penetapan tersangka harus berdasarkan keterangan saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa, bukan hanya dari informasi yang disampaikan lewat WhatsApp atau hasil tespec (hasil tes tertentu)," tambahnya, menyoroti bukti yang dinilai lemah dari pihak pelapor.
Pihak Polres Tebing Tinggi, yang diwakili oleh Ipda Kuasa Ginting, SH, menolak memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan dan meminta agar konfirmasi diarahkan ke Humas Polres Tebing Tinggi.
Sidang praperadilan yang tercatat dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Tbt ini telah di tetapkan keputusan hakim yang dianggap publik tidak adanya kepastian hukum Selasa ( 05/11/2024) dengan agenda kelanjutan sidang pokok nantinya akan di gelar ( tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar