Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


DIMINTA POLDASU USUT PUSKESMAS NEGERI DOLOK TENTANG DUGAAN PELANGGARAN UU LHK ATAS LIMBAH B3

Sabtu, 09 November 2024 | Sabtu, November 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-10T08:02:14Z

Poto investigasi Tim Koalisi Pewarta Aktivis LBH dan LSM ke lokasi Puskesmas negeri Dolok

Puskesmas Negeri Dolok Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, APH Diminta Usut Pelanggaran UU Lingkungan

Simalungun, Sumatera Utara – Ratusan hingga ribuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan berserakan di area belakang Puskesmas Negeri Dolok, Kecamatan Negeri Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Limbah medis beracun ini diduga dibuang tanpa pengelolaan sesuai standar, yang seharusnya memenuhi ketentuan hukum agar tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar. Penemuan ini memicu sorotan publik dan desakan dari berbagai pihak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.


Dalam investigasi yang dilakukan oleh Koalisi Pewarta, Aktivis LBH, dan LSM, ditemukan sejumlah limbah medis yang tidak ditangani sesuai prosedur. Limbah tersebut termasuk berbagai jenis, di antaranya:


1. Limbah Infeksius - Mengandung darah dan cairan tubuh dari prosedur medis yang berpotensi membawa virus atau zat infeksius.

2. Limbah Patologis - Berasal dari jaringan tubuh manusia, seperti organ atau bagian tubuh lainnya.

3. Limbah Benda Tajam - Meliputi alat medis seperti jarum suntik yang berpotensi melukai.

4. Limbah Kimia - Termasuk sisa reagen dan zat kimia berbahaya dari laboratorium.

5. Limbah Farmasi - Obat-obatan atau vaksin kedaluwarsa yang seharusnya disimpan dan dikelola dengan aman

6. Limbah Sitotoksik - Limbah bahan berbahaya, seperti dari pengobatan kanker, yang bisa memicu kanker atau mutasi gen jika tidak ditangani benar.


Limbah ini seharusnya dikelola dengan standar tinggi, melalui sterilisasi, pembakaran khusus, dan penempatan di wadah anti bocor berlabel bahaya. Penanganan yang tidak sesuai dapat menimbulkan risiko bagi petugas medis, pasien, serta masyarakat sekitar.


Ketika tim koalisi mencoba meminta keterangan dari Kepala Puskesmas Negeri Dolok, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Salah satu staf yang ditemui di lokasi juga enggan memberikan nama atau keterangan lebih lanjut. Bahkan, ketika tim menunjukkan bukti video, staf tersebut tampak meragukan waktu dan tempat pengambilan video tersebut.


Penemuan ini diduga melanggar beberapa peraturan, termasuk UU No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Permen LHK Tahun 2016 terkait limbah medis, serta UU dan PP lain terkait pengelolaan limbah. Menanggapi ini, Koalisi Pewarta, LBH, dan LSM menyatakan akan menyurati instansi terkait dan melaporkan dugaan pelanggaran ini agar kasus segera diusut oleh penegak hukum.


Kasus ini menggarisbawahi pentingnya komitmen dalam pengelolaan limbah medis, agar kejadian serupa tidak terulang demi menjaga kesehatan masyarakat serta melindungi lingkungan dari kontaminasi bahan berbahaya.(TIM - KOALISI).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update