Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Inilah Syarat Penghapusan Utang Petani dan UMKM di Bank Himbara oleh Prabowo

Selasa, 12 November 2024 | Selasa, November 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-11T18:01:56Z

 


Jakarta, CNEWS Bisnis – Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto memberikan angin segar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak bencana. Prabowo menawarkan penghapusan utang untuk kelompok ini, khususnya bagi mereka yang memiliki kredit di bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).


Langkah ini memberikan solusi bagi UMKM dan para petani yang telah bertahun-tahun terbelit utang. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk penghapusan utang tersebut:


1. Kriteria Debitur: Hanya berlaku bagi petani, peternak, pekebun, dan pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

2. Plafon Utang: Utang maksimal yang bisa dihapuskan adalah Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

3. Terdampak Bencana: Debitur harus terdampak oleh kejadian luar biasa seperti gempa bumi, bencana alam, atau pandemi COVID-19.

4. Ketidakmampuan Membayar Utang: Penghapusan ini ditujukan hanya bagi nasabah yang tidak mampu melunasi utang dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun.


Kebijakan ini menjadi sorotan karena mencerminkan perhatian khusus Prabowo terhadap UMKM dan sektor-sektor vital perekonomian rakyat. Dengan syarat ini, kredit usaha rakyat (KUR) di BRI dan bank-bank Himbara lainnya bisa dihapuskan dan dilunasi, memberi napas baru bagi pelaku usaha yang telah lama tercekik utang.(Tim - bsn)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update