Gunung Monako, Serdang Bedagai – Kegiatan operasional PTPN IV di Kebun Gunung Monako, Kecamatan Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam. Selain menyebabkan kerusakan parah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Sumbu, dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kebun semakin mencuat dan menimbulkan keresahan masyarakat. (07/11/2024)
Kawasan DAS yang berada di bawah pengelolaan Afd 3 Kebun Gunung Monako tersebut kini dilaporkan mengalami abrasi hebat akibat kegiatan penanaman kelapa sawit di bantaran sungai. Menurut Junaidi Harahap, Ketua Kelompok Masyarakat Pengelola DAS (KMPPD) Desa Simalas, aktivitas tersebut mengakibatkan flora dan fauna asli kawasan ini hampir punah. "Kerusakan ini tidak hanya mengancam ekosistem, tapi juga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah," ungkapnya. Ia menyebut bahwa praktik ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar prinsip Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang wajib diterapkan di kawasan tersebut.
Tidak hanya permasalahan lingkungan, dugaan korupsi juga menyelimuti manajemen PTPN IV Gunung Monako. Beberapa area kebun yang termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) dilaporkan terbengkalai, ditumbuhi semak belukar alih-alih dikelola dengan baik. Biaya perawatan yang seharusnya dialokasikan, diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu, sehingga lahan menjadi rusak dan tak terawat.
Lebih lanjut, seorang sopir pengangkut tandan buah segar (TBS) menyampaikan keluhannya terkait praktik pengurangan bobot di timbangan yang merugikan penghasilan pekerja. Ia mengaku seringkali menemukan selisih hingga satu ton dalam setiap pengiriman TBS. “Upah kami bergantung pada hasil timbangan, tapi kini kami hanya menerima sekitar Rp25.000 hingga Rp40.000 per hari,” ujarnya. Hal ini menambah indikasi bahwa terdapat ketidaktransparanan dalam pengelolaan hasil perkebunan.
Tim redaksi mencoba mendapatkan klarifikasi dari pihak manajemen kebun, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan tanggapan.
Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan para pekerja, mendesak Kementerian BUMN, PTPN IV, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah hukum tegas. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi dan perusakan lingkungan dihukum sesuai hukum yang berlaku.(Tim-Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar