Batam, cnews.com - Mantan Camat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, yang kini menjabat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan, Faisal, SSTP, dikabarkan telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penggunaan anggaran.
Pemanggilan ini disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Independennews.com, Gusmanedy Sibagariang. Berdasarkan pengakuan Gusmanedy, beberapa waktu lalu ia telah mengonfirmasi langsung kepada Faisal terkait laporan yang dilayangkan oleh Kordinator Liputan (Korlip) media Sorottuntas.com mengenai dugaan penyimpangan anggaran kerjasama publikasi senilai sekitar Rp 9,3 miliar di Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan untuk tahun anggaran 2024.
Selain itu, Korlip media Sorottuntas.com juga melaporkan adanya dugaan mark-up anggaran pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor dan bangunan pada tahun anggaran 2022/2023 saat Faisal masih menjabat sebagai Camat di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dalam percakapan WhatsApp yang dibagikan Gusmanedy, Faisal mengakui pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa ia telah memberikan penjelasan kepada pihak kejaksaan. "Oh iya bang, tadi juga saya sudah dipanggil Kajari terkait berita itu. Sudah saya jelaskan semua sama mereka," ungkap Faisal dalam percakapan tersebut.
Menurut Lukman Simanjuntak, Korlip Sorottuntas.com, pihaknya telah melayangkan dua surat laporan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait dugaan KKN yang melibatkan oknum pejabat di Kabupaten Pelalawan. "Kami melaporkan penggunaan anggaran kerjasama publikasi media di Dinas Kominfo Pelalawan yang bernilai Rp 9,3 miliar, karena diduga sarat praktik KKN," ujar Lukman.
Lukman menambahkan bahwa meskipun anggaran kerjasama media tersebut telah habis, terdapat media yang mengaku belum pernah menerima pembayaran. Bahkan, ada media yang hanya menerima satu kali pembayaran sebesar Rp 2,5 juta untuk tahun 2024. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak yang menerima anggaran dalam jumlah besar, sementara media lain tidak menerima sama sekali.
Selain laporan terkait anggaran di Dinas Kominfo, Lukman juga menyoroti penggunaan anggaran sebesar Rp 800 juta lebih untuk pemeliharaan dan rehabilitasi gedung di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada 2022/2023, yang diduga dilakukan dengan pengadaan langsung, melebihi batas Rp 200 juta sesuai Perpres RI No. 70 Tahun 2012.
"Hal ini memerlukan ketegasan, transparansi, dan tindakan hukum di Kabupaten Pelalawan agar tidak ada preseden buruk di pemerintahan," tutupnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan ini.( Syd- tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar