Serdang Bedagai - Di tengah sorotan publik terhadap transparansi proyek pembangunan, sebuah proyek rabat beton di Desa Kulasar, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, memicu tanda tanya besar. Proyek ini diketahui mulai dikerjakan sejak 10 November 2024 tanpa plang atau papan informasi yang menjelaskan sumber dana, panjang, lebar, maupun tebalnya konstruksi. Praktik semacam ini diduga menyalahi aturan dan terindikasi ada praktik tersembunyi di baliknya.
Pengerjaan proyek tersebut berlokasi di Dusun I Desa Kulasar, dengan spesifikasi konstruksi yang baru terungkap setelah konfirmasi dari pengawas lapangan, Min Saragih. Berdasarkan keterangan Min, proyek rabat beton ini memiliki tebal 20 cm, panjang 75 meter, dan lebar 3 meter. Min juga menyatakan bahwa pengerjaan ini dilakukan atas perintah langsung dari Camat Silinda. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sumber anggaran proyek ini atau alasan ketidakhadiran papan informasi.
Menanggapi hal ini, Ardiansyah SH MH, perwakilan dari Koalisi Pewarta Aktivis, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melalui Ar. Simatupang menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran terhadap aturan keterbukaan informasi publik. “Proyek ini melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012, yang mewajibkan pemasangan papan nama pada setiap pembangunan proyek yang didanai oleh negara,” tegas Ardiansyah.
Lebih lanjut, Ardiansyah juga mempertanyakan keterlibatan Camat dalam proyek ini. "Jika memang benar pengawas lapangan bekerja atas instruksi Camat, maka perlu diselidiki apakah proyek ini benar-benar milik pemerintah atau memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu," tambahnya.
Ketiadaan informasi jelas mengenai proyek ini telah menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan anggaran pembangunan untuk kepentingan pribadi. Ke depannya, diharapkan ada tindak lanjut dari pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menelusuri kebenaran serta memastikan transparansi dalam setiap proyek yang dilakukan demi menjaga kepercayaan publik.( GN-Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar