Kupang – Sidang Kode Etik Polri pada 11 Oktober 2024 menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik. Ia terbukti melanggar kode etik profesi terkait penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di dua tempat karaoke milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.
Ipda Rudy Soik diduga melanggar prosedur dengan memasang garis polisi tanpa dasar yang jelas dan menuduh anggota Propam menerima suap dari pelaku penyalahgunaan BBM. Meski membantah tuduhan tersebut, sidang etik memutuskan bahwa tindakan Soik termasuk perbuatan tercela yang melanggar integritas institusi.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Tahi Monang Silitonga, mengungkapkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI bahwa Rudy Soik terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius, termasuk tindakan tidak sah seperti menghadiri karaoke saat jam dinas bersama tiga anggota Polri lainnya. Meski Propam awalnya hanya menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 7 hari dan meminta permohonan maaf, Rudy menolak dan mengajukan banding.
Dalam proses sidang banding, ditemukan bukti lain yang semakin memberatkan, termasuk tuduhan bahwa pertemuan karaoke tersebut merupakan safe house untuk penyelidikan. Bukti dari pihak manajemen karaoke dan saksi lainnya membantah klaim tersebut, yang semakin mempersulit posisi Rudy.
Lebih jauh, Ipda Rudy Soik juga dilaporkan memfitnah anggota Propam yang menyelidiki kasus tersebut, menyatakan bahwa mereka menerima setoran dari pelaku penyalahgunaan BBM. Bahkan, dalam pemeriksaan, Rudy dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin, ditemukan di Jakarta, dan absen selama tiga hari berturut-turut.
Kapolda Daniel menjelaskan bahwa tindakan terakhir Rudy, yakni police line tanpa prosedur di tempat usaha terduga pelaku BBM, menjadi pelanggaran fatal. Pemilik usaha melaporkan hal ini, yang kemudian diproses oleh Propam.
Dari seluruh pelanggaran tersebut, majelis sidang akhirnya memutuskan bahwa Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri, guna menjaga integritas dan profesionalitas lembaga serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.( Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar