Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SIDANG KE 3 PRAPID: KUASA HUKUM BANTAH KEABSAAHAN DUA ALAT BUKTID DALAM KASUS KETETAPAN TERSANGKA MF

Rabu, 30 Oktober 2024 | Rabu, Oktober 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-31T10:17:51Z

 

Tebing Tinggi – Sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Muhammad Fahmi memasuki tahap ketiga di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (30/10/2024). Dalam sidang ini, kuasa hukum Fahmi, M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE., C.Me, menentang keabsahan dua alat bukti yang digunakan oleh Polres Tebing Tinggi sebagai dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

Menurut Ardiansyah, salah satu bukti yang dipermasalahkan adalah kesaksian de audito atau kesaksian yang diberikan oleh saksi yang tidak menyaksikan langsung peristiwa. “Kesaksian de audito tidak memiliki nilai pembuktian kuat dalam hukum acara pidana, karena saksi tidak mengalami kejadian tersebut secara langsung,” tegas Ardiansyah di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Ardiansyah mempertanyakan kredibilitas visum et repertum yang baru dibuat tiga bulan setelah insiden. "Bagaimana mungkin hasil pemeriksaan medis yang dilakukan tiga bulan setelah kejadian dianggap sebagai bukti yang valid?" ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Rizki Ramadhan, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua YLBH Medan Delapan Delapan, menilai proses penetapan tersangka ini kurang profesional dan berdampak besar pada kehidupan pribadi dan keluarga Fahmi. “Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional dalam penetapan status tersangka,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihak termohon dari Polres Tebing Tinggi yang diwakili Ipda Kuasa Ginting, SH, menolak memberikan keterangan terkait persidangan ini. “Silakan tanyakan ke Humas,” ujar Kuasa Ginting singkat.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Tbt ini dipimpin oleh hakim tunggal Zephania, SH, MH. Sidang ditunda hingga Kamis, 31 Oktober 2024, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Polres Tebing Tinggi pada pukul 10.00 WIB.( Tim koalisi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update