Koalisi Pewarta,Aktivis,LBH Dan LSM Dukung persidangan Prapid Polres Tebing Tinggi Dari pertama ,Ke 4 Sampai Selesai
Tebing Tinggi, Selasa, 31 Oktober 2024 – Proses praperadilan antara keluarga MF dan Polres Tebing Tinggi terus berlanjut dengan sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Kasus yang bermula dari pertunangan kini memasuki ranah hukum dengan penahanan MF (23), putra dari MFD (46), yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap tunangannya, RNS (25). Perkara ini menuai perhatian luas dan mengundang kritik masyarakat serta keberatan dari keluarga MF yang menganggap penanganan kasus ini tidak proporsional dan mengabaikan asas restoratif justice.
Konflik yang terjadi diduga bermula dari perselingkuhan dan pembatalan rencana pernikahan oleh pihak keluarga MF. Dalam pengakuan orang tua MF, pihak RNS disebut meminta uang damai sebesar Rp120 juta dan biaya pencabutan perkara senilai Rp10 juta untuk membebaskan MF dari jeratan hukum.
M. Rizky Ramadhan, SH, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan, bersama koalisi pewarta, aktivis, LBH, dan LSM, mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN TBT pada 15 Oktober 2024. Mereka berupaya untuk mendapatkan keadilan bagi MF. Polres Tebing Tinggi diwakili oleh Kasikum Kuasa Ginting, SH, sementara pihak keluarga MF hadir bersama tim kuasa hukum YLBH Medan Delapan Delapan.
Dalam konferensi pers, Rizky Ramadhan mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi oleh Polres Tebing Tinggi. Ia menyoroti sejumlah prosedur yang diabaikan, termasuk kurangnya perlindungan terhadap korban dan lambatnya proses penyelidikan. Sidang keempat yang semula dijadwalkan hari ini, terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 1 November 2024, pukul 10.00WIB.
Dalam persidangan, terjadi ketegangan antara pihak termohon (Polres Tebing Tinggi) dan rekan jurnalis AR Simatupang yang hadir. Pihak Polres menyebutkan bahwa dalam keterangan di persidangan AR Simatupang bertindak sebagai LSM yang mendampingi keluarga MF. Namun, AR Simatupang membantah, menegaskan dirinya hadir di tengah -;tengah mereka adalah sebagai jurnalis, bukan LSM, dan berharap pihak kepolisian tidak mempelintir keterangan untuk keuntungan sepihak.ujar
Koalisi pewarta, aktivis, LBH, dan LSM berharap sidang ini berjalan aman dan sukses demi tegaknya keadilan sesuai nilai Pancasila.( Tim RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar