Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Maraknya Perjudian di Kabupaten Karo, Diduga Dikelola KSa, Tsn, Mta, dan NT.S

Sabtu, 12 Oktober 2024 | Sabtu, Oktober 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-31T10:25:45Z

 

Tanah Karo, 12 Oktober 2024 – Perjudian jenis tembak ikan dan dadu putar diduga semakin marak beroperasi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan ilegal tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Desa Sari Nembah, Kecamatan Munte, Desa Munte di gudang jagung milik Pak Al, Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, hingga perbatasan Karo-Simalungun, tepatnya di Kecamatan Merek.

Barak perjudian yang menyediakan permainan dadu putar dan tembak ikan ini, menurut laporan, diduga dikelola oleh beberapa bandar besar yakni KSya, Tsn, Mta, dan NT Sbki.

Dalam upaya memberantas praktik perjudian ini, berbagai pihak telah mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. Surat terbuka telah ditujukan kepada jajaran kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan F., SIK., MH. Warga berharap agar Polres Tanah Karo, di bawah kepemimpinan AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla., dan Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, SH, dapat segera menindak tegas praktik perjudian yang meresahkan ini.

Masyarakat Kabupaten Karo sangat berharap kepolisian segera bertindak untuk mengakhiri maraknya perjudian di daerah tersebut. Desakan juga disampaikan melalui berbagai kanal media sosial, meminta agar tindakan pemberantasan dilakukan secara serius dan menyeluruh di wilayah yang disebutkan.

Dengan adanya informasi ini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menutup barak perjudian yang terus beroperasi di berbagai titik di Kabupaten Karo.( Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update