-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

KABID SUNGAI SDA SUMUT SUYETNO TEGASKAN SUNGAI ULAR KEWENANGAN BWS SUMATERA II

Selasa, 03 November 2026 | Selasa, November 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T21:59:35Z


Sempadan Sungai Ular Disorot, BWS Sumatera II Jangan Cuci Tangan: Dugaan Pelanggaran Harus Ditertibkan!


CNEWS | MEDAN – Persoalan pemanfaatan sempadan Sungai Ular yang melintasi Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Dugaan keberadaan perkebunan dan bangunan di kawasan bantaran sungai memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, penegakan aturan, serta tanggung jawab instansi yang memiliki kewenangan.


Di tengah keluhan masyarakat, Kepala Bidang Sungai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara, Suyetno, menegaskan bahwa pengelolaan Sungai Ular bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melainkan berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.


Penegasan tersebut disampaikan Suyetno kepada wartawan, Senin (3/11/2026), di Medan.


“Prinsipnya, sungai yang ada di Provinsi Sumatera Utara ini merupakan kewenangan pemerintah. Ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, ada kewenangan provinsi, dan ada kewenangan kabupaten/kota. Jadi tidak semua sungai dikelola oleh provinsi,” ujar Suyetno.


SUNGAI ULAR BUKAN KEWENANGAN PROVINSI


Suyetno menjelaskan, tugas Dinas SDA Provinsi Sumatera Utara pada sungai-sungai yang menjadi kewenangan provinsi lebih berfokus pada pemanfaatan sumber daya air, khususnya untuk mendukung kebutuhan irigasi dan ketahanan pangan masyarakat.


“Dalam pengelolaan di tingkat provinsi, kita hanya memanfaatkan sumber air di sungai. Seperti untuk menangani pengairan irigasi yang dialirkan ke persawahan masyarakat. Itu tugas pokok kita di provinsi, memastikan air sungai bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan, untuk sawah-sawah di Sumut,” jelasnya.


Secara khusus, Suyetno menyatakan bahwa Sungai Ular merupakan sungai yang berada dalam Wilayah Sungai Strategis Nasional Belawan–Ular–Padang.


“Untuk Sungai Ular, itu sepenuhnya merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II. Jadi bukan kewenangan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.


Menurut Suyetno, pengelolaan Sungai Ular, termasuk urusan garis sempadan dan pemanfaatan kawasan sempadan, harus ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia juga menyarankan agar masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di kawasan sempadan Sungai Ular menyampaikan laporan kepada BWS Sumatera II.


“Kalau masyarakat menemukan pelanggaran sempadan di Sungai Ular, seperti tanam sawit sampai bibir sungai atau bangunan di sempadan 100 meter, silakan laporkan ke BWS Sumatera II. Mereka yang punya PPNS SDA dan kewenangan untuk menertibkan. Kita provinsi hanya membantu koordinasi jika diminta,” tambahnya

.

DUGAAN PELANGGARAN SEMPADAN: SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?


Pernyataan Kabid Sungai SDA Sumut tersebut menjadi penegasan penting mengenai pembagian kewenangan. Namun, persoalan mendasar yang kini menjadi perhatian publik bukan semata-mata siapa yang berwenang, melainkan bagaimana kewenangan itu benar-benar dijalankan.


Jika benar terdapat aktivitas perkebunan atau bangunan yang memanfaatkan kawasan sempadan Sungai Ular tanpa dasar hukum yang sesuai, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.


Sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian sungai, mengendalikan daya rusak air, serta mengurangi risiko banjir dan kerusakan lingkungan.


Ketentuan mengenai sempadan sungai antara lain diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.


Karena itu, dugaan pemanfaatan sempadan Sungai Ular untuk kepentingan perkebunan maupun bangunan perlu diperiksa secara objektif melalui pengukuran batas sempadan, verifikasi status lahan, pemeriksaan perizinan, dan penelusuran pihak-pihak yang melakukan pemanfaatan kawasan tersebut.


BWS Sumatera II tidak cukup hanya menyandang status sebagai instansi berwenang. Publik membutuhkan bukti nyata berupa pengawasan, pemeriksaan, dan tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.


JANGAN BERHENTI PADA PERNYATAAN KEWENANGAN


Dalam keterangannya, Suyetno juga menegaskan bahwa penindakan pelanggaran sempadan sungai dilakukan berdasarkan status kewenangan sungai masing-masing.


“Dalam hal penindakan pelanggaran sempadan sungai yang telah terjadi, itu berada di kabupaten/kota masing-masing untuk sungai kewenangan kabupaten/kota, dan di pusat untuk sungai kewenangan pusat seperti Sungai Ular. Karena tata ruang dan penertiban bangunan itu ada di kabupaten/kota dan BWS,” pungkasnya.


Pernyataan tersebut memperjelas bahwa persoalan Sungai Ular membutuhkan koordinasi lintas institusi, khususnya BWS Sumatera II, pemerintah daerah, serta instansi yang menangani tata ruang dan penertiban bangunan.


Namun, koordinasi tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab.


Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai batas sempadan, status penguasaan lahan, serta legalitas aktivitas yang berlangsung di sepanjang aliran sungai.


Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak tebang pilih. Tidak boleh ada kesan bahwa aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pemilik modal atau pihak yang memiliki kekuatan tertentu.


BWS SUMATERA II DITANTANG BUKTIKAN KINERJA


Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, belum terdapat keterangan mengenai tindakan penertiban dari BWS Sumatera II terhadap dugaan pelanggaran sempadan Sungai Ular.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah pengawasan telah dilakukan? Apakah sudah ada pemeriksaan lapangan? Apakah aktivitas perkebunan dan bangunan di kawasan sempadan telah diverifikasi legalitasnya?


Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara terbuka oleh BWS Sumatera II.


CNEWS mendorong BWS Sumatera II agar segera memberikan klarifikasi resmi, melakukan pemeriksaan lapangan, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat.


Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan dasar hukumnya secara transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sungai bukan milik segelintir pihak. Sempadan sungai bukan ruang bebas untuk dikuasai tanpa kepastian hukum.


Negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan kewenangan.


Masyarakat menunggu langkah konkret BWS Sumatera II dalam menjaga Sungai Ular agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya (Anto Juntak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update