-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

CABUT IZIN PT KRISTALIN EKA LESTARI, TAPI SERAHKAN KONSESI KE ANTAM: YERRY BASRI MAK PERTANYAKAN KOMITMEN PEMERINTAH SELAMATKAN HUTAN NABIRE

Minggu, 01 November 2026 | Minggu, November 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-01T07:48:17Z


Aktivis Lingkungan: Jangan Jadikan Pencabutan Izin Sekadar Pergantian Perusahaan, Pulihkan Dulu Kerusakan Ekosistem dan Lindungi Hak Masyarakat Adat Papua!


CNEWS | NABIRE, PAPUA TENGAH — Kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan izin pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan Yerry Basri Mak, SH, MH.


Yerry mempertanyakan arah kebijakan pemerintah yang, menurut informasi yang disampaikannya, mencabut izin perusahaan tersebut dengan alasan dugaan kerusakan dan perambahan kawasan hutan dalam skala luas, tetapi pada saat bersamaan menyerahkan konsesi pertambangan bermasalah itu kepada perusahaan milik negara, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).


Menurut Yerry, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup. Apabila persoalan utama pencabutan izin adalah kerusakan hutan dan ekosistem akibat aktivitas pertambangan, mengapa konsesi tersebut justru kembali diarahkan untuk kegiatan eksploitasi oleh perusahaan lain?


"Ini menjadi ironi. Pemerintah berbicara tentang penyelamatan lingkungan dan pencabutan izin perusahaan karena persoalan kerusakan hutan. Namun, apabila konsesi yang sama kemudian diserahkan kepada ANTAM untuk melanjutkan aktivitas pertambangan, apa sebenarnya yang berubah? Jangan sampai yang berganti hanya nama perusahaan, sementara kerusakan lingkungan tetap berlanjut," tegas Yerry kepada CNEWS.


BUKAN SEKADAR GANTI PERUSAHAAN, PENEGAKAN HUKUM HARUS DIUTAMAKAN


Yerry menilai, persoalan pertambangan emas di Nabire tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi, produksi, maupun besarnya potensi cadangan emas.


Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu menjelaskan secara terbuka bagaimana proses pencabutan izin dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kawasan hutan, bagaimana kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan, serta apa dasar hukum penyerahan konsesi tersebut kepada ANTAM.


Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan sebelumnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh pergantian badan usaha.


"Yang diinginkan masyarakat bukan sekadar pergantian perusahaan. Publik menginginkan penegakan hukum yang nyata. Kalau memang ada kerusakan hutan, harus diusut siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan lama ditutup begitu saja karena perusahaan lama digantikan perusahaan baru," ujarnya.


PEMULIHAN HUTAN HARUS DIDAHULUKAN DARIPADA EKSPLOITASI EMAS


Lebih lanjut, Yerry mendesak pemerintah pusat agar tidak terburu-buru melanjutkan agenda eksploitasi sumber daya alam sebelum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lingkungan di wilayah konsesi.


Menurutnya, kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun harus menjadi perhatian utama pemerintah, termasuk kewajiban reklamasi, rehabilitasi kawasan hutan, pemulihan daerah aliran sungai, serta pengawasan terhadap dampak lingkungan.


"Jangan hanya berbicara tentang berapa banyak emas yang bisa diambil dari Nabire. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana hutan yang rusak dipulihkan, bagaimana ekosistem diperbaiki, dan bagaimana masyarakat yang terdampak mendapatkan keadilan," tegasnya.


Ia menilai, pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas sebelum pemerintah mengambil keputusan lanjutan mengenai pemanfaatan konsesi pertambangan tersebut.


MASYARAKAT ADAT PAPUA JANGAN HANYA MENJADI PENONTON


Yerry juga menyoroti nasib masyarakat asli Papua yang tinggal di sekitar wilayah konsesi pertambangan.


Menurutnya, aktivitas pertambangan berskala besar seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, bukan justru meninggalkan persoalan lingkungan, konflik kepentingan, dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.


Ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.


Pemerintah harus memastikan adanya keterbukaan informasi, pelibatan masyarakat adat, perlindungan hak atas tanah ulayat sesuai ketentuan hukum, serta pembagian manfaat ekonomi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Jangan sampai kekayaan emas di tanah Papua terus dieksploitasi, tetapi masyarakat asli Papua hanya menjadi penonton. Mereka harus mendapatkan perlindungan, keadilan, dan manfaat nyata. Jangan sampai hutan rusak, lingkungan tercemar, sementara kesejahteraan rakyat tidak mengalami perubahan," ungkap Yerry.


PEMERINTAH DIMINTA BUKA DASAR HUKUM PENYERAHAN KONSESI


Atas persoalan tersebut, Yerry mendesak pemerintah pusat, kementerian terkait, serta instansi pengawas pertambangan dan lingkungan hidup untuk membuka informasi secara transparan mengenai:


Dasar hukum pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari.


Hasil pemeriksaan dan audit lingkungan terhadap wilayah konsesi yang dipersoalkan.


Status kewajiban reklamasi dan rehabilitasi kawasan hutan.


Dasar hukum serta mekanisme penyerahan konsesi kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).


Jaminan perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat terdampak.


Kepastian bahwa aktivitas pertambangan berikutnya tidak mengulangi persoalan lingkungan sebelumnya.


Menurut Yerry, negara tidak boleh hanya hadir ketika sumber daya alam akan dikelola, tetapi juga harus bertanggung jawab ketika lingkungan mengalami kerusakan.


"Jangan jadikan pencabutan izin sebagai formalitas administratif. Negara harus membuktikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar untuk menyelamatkan hutan, melindungi rakyat, dan memulihkan lingkungan. Kalau perusahaan lama dicabut izinnya, tetapi persoalan ekologisnya tidak diselesaikan, maka masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah," tutup Yerry. (;Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update