CNEWS - DUMAI, 3 NOVEMBER 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (2/11/2026), petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis etomidate.
Dari serangkaian pengembangan di sejumlah lokasi berbeda, polisi menyita sebanyak 28 cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai dengan total berat kotor sekitar 265,90 gram.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena peredaran zat yang diduga mengandung narkotika tersebut ditemukan dalam bentuk cartridge yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana jaringan peredaran etomidate beroperasi di Kota Dumai dan bagaimana upaya pencegahan dapat diperkuat agar tidak menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.
BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT, POLISI GEREBEK HOTEL
.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2026 mengenai dugaan penyimpanan narkotika jenis etomidate di salah satu kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melalui Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
.
Pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 10.40 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF di kamar hotel tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai yang disimpan di dalam dompet dan di atas meja kamar.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang menurut pengakuan MF merupakan hasil penjualan.
Dari pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh sembilan cartridge tersebut dari seorang pria berinisial MZ.
Keterangan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
PENGEMBANGAN BERLANJUT, MZ DAN A TURUT DIAMANKAN
Berdasarkan informasi dari MF, petugas bergerak menuju Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, dan berhasil mengamankan MZ.
Dalam rangkaian pengembangan yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A di kawasan Gang Pepaya II, Kelurahan Rimba Sekampung.
Saat hendak diamankan, A disebut sempat berusaha melarikan diri.
Dari tangan MZ, petugas menemukan 13 cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi:
Dua unit handphone merek Vivo.
Satu alat hisap rokok elektrik atau vape merek DJOY.
Plastik pembungkus.
Sementara dari A, petugas mengamankan satu cartridge diduga etomidate yang telah terpasang pada alat hisap vape merek DJOY.
Polisi juga menyita satu unit handphone Vivo warna biru kehitaman serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi.
PENGEMBANGAN KE JALAN GUNUNG BROMO, MHA IKUT DIAMANKAN
Pengungkapan tidak berhenti pada tiga orang yang sebelumnya diamankan.
Hasil pengembangan terhadap MF, MZ, dan A mengarah pada dugaan adanya barang bukti lain yang disimpan di kawasan Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MHA yang saat itu berada di depan rumahnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai di dalam kantong celana jeans warna hitam yang tergantung di dinding kamar.
Petugas turut mengamankan satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna abu-abu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MHA mengaku bahwa lima cartridge tersebut merupakan milik A yang dititipkan kepadanya.
Dengan demikian, rangkaian pengembangan tersebut berujung pada pengamanan empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran etomidate.
28 CARTRIDGE DISITA, POLISI TELUSURI DUGAAN JARINGAN
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Dumai mengamankan 28 cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai dengan berat kotor sekitar 265,90 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita sejumlah handphone, alat hisap vape, uang tunai, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor
.
Pengungkapan secara berantai ini menjadi langkah penting dalam menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika.
Namun, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pengamanan para terduga pelaku. Penelusuran terhadap asal-usul barang, jalur distribusi, pihak pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu dilakukan sesuai fakta penyidikan.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
HASIL TES URINE: TIGA POSITIF METHAMPHETAMINE
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tiga orang yang diamankan, yakni MF, MZ, dan A, dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
.
Sementara itu, MHA menunjukkan hasil negatif terhadap methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol (THC).
Hasil pemeriksaan urine tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menentukan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Keempat orang yang diamankan beserta barang bukti kini berada di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
ANCAMAN HUKUM DAN KOMITMEN PEMBERANTASAN NARKOTIKA
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal dan ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, pembuktian, serta ketentuan hukum yang berlaku.
.
Polres Dumai mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Pemberantasan narkotika bukan sekadar penangkapan, tetapi juga upaya memutus mata rantai peredaran hingga ke sumbernya.
CNEWS menilai, pengungkapan ini perlu menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran zat narkotika dalam berbagai bentuk, termasuk cartridge vape yang berpotensi disalahgunakan.
Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Polres Dumai diharapkan terus membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika.
(Ira)
CNEWS — Menggali Informasi Bersama Rakyat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar