-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

KEJATI KALBAR SETUJUI DUA PERKARA PENCURIAN DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Selasa, 27 Oktober 2026 | Selasa, Oktober 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T09:22:33Z


Kerugian Korban Rp600 Ribu dan Rp2,4 Juta, Penyelesaian Tetap Mengikuti Prosedur Hukum dan Penetapan Pengadilan


CNEWS | KALIMANTAN BARAT — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan. Kedua perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Bengkayang, dengan kerugian korban masing-masing sekitar Rp600.000 dan Rp2.400.000.


Persetujuan diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual dari Ruang Video Conference Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Pontianak, pada Senin (26/10/2026).


Berdasarkan siaran pers Kejati Kalbar Nomor PR-66/O.1/Kph.3/10/2026, kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian telepon genggam yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Persetujuan ini merupakan bagian dari upaya penerapan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pertanggungjawaban pelaku, pemulihan hubungan para pihak, dan penyelesaian yang berkeadilan sesuai ketentuan hukum.


Perkara Singkawang: Kerugian Sekitar Rp600 Ribu


Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, S.H., M.H., memaparkan perkara tersangka Riska alias Riska binti Sukardi.


Dalam uraian perkara, tersangka disebut mengambil telepon genggam merek Realme C21Y milik korban pada 28 September 2026. Ponsel tersebut sedang diisi daya di sebuah bengkel di Kota Singkawang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp600.000.


Proses perdamaian antara para pihak dilaksanakan pada 22 Oktober 2026 di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata”. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan MKR-3.


Kejati Kalbar menyatakan proses penyelesaian dilakukan secara profesional dan tidak transaksional, sehingga perdamaian tidak dijadikan sarana untuk memperjualbelikan keadilan.


Perkara Bengkayang: Korban Menerima Permintaan Maaf


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H., memaparkan perkara tersangka Irfan Khoirul Insan bin Dajinal.


Tersangka disebut mengambil telepon genggam milik korban tanpa hak dan tanpa izin pada 25 Agustus 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2.400.000.


Dalam proses penyelesaian, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh korban. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai tanpa persyaratan, disertai komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.


Setelah mendengarkan pemaparan dari kedua kepala kejaksaan negeri serta mempertimbangkan proses perdamaian yang telah dicapai, Kajati Kalbar menyetujui permohonan penyelesaian kedua perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.


Namun, persetujuan tersebut bukan berarti seluruh proses hukum telah otomatis berakhir. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, tahapan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengajuan permohonan penetapan kepada pengadilan negeri masing-masing.


Keadilan Restoratif Harus Tetap Akuntabel


Penerapan keadilan restoratif memberikan ruang penyelesaian perkara dengan memperhatikan pemulihan, tanggung jawab, serta kepentingan korban dan pihak terkait. Meski demikian, mekanisme ini tetap harus dilaksanakan berdasarkan persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku.


Transparansi dalam proses, kejelasan kesepakatan, penghormatan terhadap hak korban, serta pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur menjadi unsur penting agar penerapan mekanisme tersebut tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.


Kejati Kalbar menyatakan bahwa pendekatan keadilan restoratif diarahkan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas serta integritas aparat penegak hukum.


Ekspose perkara tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para koordinator, para kepala seksi Bidang Pidana Umum Kejati Kalbar, para kepala seksi Pidana Umum dan kepala cabang kejaksaan negeri se-Kalimantan Barat, serta jaksa fasilitator dari kedua kejaksaan negeri pemohon.


Persetujuan terhadap dua perkara ini menunjukkan penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara pencurian. Tahapan hukum berikutnya tetap menjadi bagian penting untuk memastikan penyelesaian berlangsung sesuai aturan, hak korban dihormati, dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.


Sumber: Siaran Pers Kejati Kalimantan Barat Nomor PR-66/O.1/Kph.3/10/2026.

Reporter: Amir N. Hamz


CNEWS — Menggali Informasi Bersama Rakyat Mengawal Keadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update