-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Rp507,4 Miliar Pergeseran Anggaran Deli Serdang Disorot! GHARIS Sumut Desak Kejati Usut Prosedur, Proyek Median Jalan, dan Sewa Mobil Listrik

Jumat, 16 Oktober 2026 | Jumat, Oktober 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T14:29:22Z


CNEWS | MEDAN — Pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp507,4 miliar kini menjadi sorotan. Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menelaah persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan.


Tak hanya mempertanyakan mekanisme pergeseran anggaran, GHARIS Sumut juga menyoroti perubahan lokasi proyek median jalan senilai sekitar Rp800 juta, rencana penyewaan 30 unit mobil listrik dengan nilai yang disebut mencapai Rp25 miliar selama lima tahun, serta persoalan penyampaian dokumen anggaran kepada DPRD Deli Serdang.


Melalui rencana aksi unjuk rasa pada Jumat (16/10/2026), organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memastikan apakah seluruh proses perencanaan, perubahan, dan pelaksanaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Koordinator Lapangan PW GHARIS Sumut, Fatwa Hatta, menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat.


“Kami datang ke Kejati Sumut bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami mendesak agar persoalan pergeseran anggaran yang disebut mencapai Rp507,4 miliar ditelaah secara objektif dan profesional. Publik berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme pergeseran, serta keterbukaan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat,” tegas Fatwa.


Menurutnya, besarnya nilai anggaran yang menjadi perhatian publik harus diikuti penjelasan yang memadai. Tanpa keterbukaan informasi, pertanyaan masyarakat berpotensi terus berkembang dan menimbulkan ketidakpastian.


Dokumen Pergeseran Anggaran Dipertanyakan, DPRD Perlu Beri Penjelasan


Dalam surat pemberitahuan aksi Nomor 090/PW-GHARIS-SUMUT/K-S/A/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, GHARIS Sumut menguraikan tiga tahapan pergeseran anggaran yang menurut organisasi tersebut perlu ditelusuri.


Pergeseran pertama disebut berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026. Pergeseran kedua dikaitkan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 24 April 2026, sedangkan pergeseran ketiga disebut tercatat pada 4 Juni 2026.


GHARIS Sumut juga menyebut dokumen fisik pergeseran pertama dan kedua baru diterima DPRD Deli Serdang pada 9 September 2026, sementara dokumen pergeseran ketiga diterima pada 10 September 2026.


Kronologi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai waktu penyampaian dokumen, kelengkapan administrasi, dan ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan.


Namun, waktu penerimaan dokumen oleh DPRD tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, ketentuan yang berlaku, mekanisme penyampaian, serta keterangan resmi pemerintah daerah dan DPRD.


GHARIS Sumut meminta Kejati Sumut menelaah apakah proses pergeseran tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan hukum, termasuk ketentuan mengenai kewenangan pejabat, perubahan kegiatan, serta pelaksanaan anggaran.


Proyek Median Jalan Rp800 Juta: Mengapa Lokasi Berubah?


Sorotan berikutnya mengarah pada proyek median jalan yang disebut mengalami perubahan lokasi, dari kawasan Sunggal menuju Jalan Sultan Serdang atau jalur arteri menuju Bandara Kualanamu, dengan nilai sekitar Rp800 juta.


GHARIS Sumut meminta penjelasan mengenai alasan teknis perubahan lokasi, dasar perencanaan, kesesuaian dengan dokumen penganggaran, serta kelengkapan administrasi proyek tersebut.


Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar mengapa lokasi berubah, melainkan apakah perubahan itu didukung kajian kebutuhan, perencanaan teknis, kewenangan yang sah, dan prosedur pengadaan yang sesuai aturan.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, jika perubahan dilakukan sesuai prosedur, pemerintah daerah perlu membuka penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Hingga berita ini disusun, rincian perubahan lokasi dan dokumen pendukungnya masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemkab Deli Serdang.


Rencana Sewa 30 Mobil Listrik Rp25 Miliar Jadi Perhatian


GHARIS Sumut juga mempertanyakan rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk kepala dinas yang disebut bernilai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun.


Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar kebutuhan kendaraan, perhitungan biaya sewa, sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan, serta manfaatnya terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.


Dalam pengelolaan keuangan daerah, besarnya nilai belanja perlu dinilai berdasarkan kebutuhan riil, efisiensi biaya, manfaat bagi pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.


Karena itu, transparansi diperlukan untuk menjawab apakah skema sewa tersebut merupakan pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran.


Meski demikian, nilai belanja yang besar tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Penilaian mengenai kewajaran dan kepatuhan harus didasarkan pada dokumen perencanaan, perhitungan biaya, serta proses pengadaan yang sebenarnya.


“Kami meminta agar persoalan proyek median jalan dan rencana sewa mobil listrik juga ditelaah sesuai ketentuan. Yang kami dorong adalah transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab dan memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Fatwa Hatta.


Enam Tuntutan GHARIS Sumut kepada Kejati Sumut

Dalam rencana aksi tersebut, GHARIS Sumut menyampaikan enam tuntutan utama.


Pertama, mendesak pemeriksaan awal terhadap informasi dan dokumen terkait dugaan ketidaktransparanan pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang yang disebut mencapai Rp507,4 miliar.


Kedua, meminta penelaahan terhadap dasar hukum dan prosedur pergeseran anggaran, termasuk kelengkapan dokumen, waktu penyampaian kepada DPRD, perubahan kegiatan, serta pelaksanaan anggaran sebelum pengesahan Perubahan APBD 2026.


Ketiga, meminta penelusuran penggunaan anggaran yang dikaitkan dengan kebencanaan guna memastikan kesesuaian antara peruntukan, realisasi, dan ketentuan yang berlaku.


Keempat, mendesak penelaahan administrasi dan perencanaan proyek median jalan senilai sekitar Rp800 juta, terutama mengenai perubahan lokasi, alasan teknis, dan kelengkapan dokumen.


Kelima, meminta pemeriksaan terhadap rencana penyewaan 30 unit mobil listrik dengan nilai yang disebut mencapai Rp25 miliar selama lima tahun, meliputi kajian kebutuhan, mekanisme pengadaan, sumber pembiayaan, dan efisiensi anggaran.


Keenam, meminta Kejati Sumut memberikan informasi mengenai tindak lanjut aspirasi dan pengaduan secara proporsional sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati kerahasiaan proses hukum.


Fatwa menegaskan bahwa GHARIS Sumut tidak bermaksud mendahului proses penegakan hukum. Pihaknya menginginkan adanya kejelasan berdasarkan bukti, bukan kesimpulan yang dibangun dari dugaan semata.


“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti aspirasi ini secara profesional. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Namun, jika seluruhnya telah sesuai aturan, sampaikan penjelasan agar polemik tidak terus berkembang,” katanya.


Perubahan APBD 2026 Juga Diminta Diperjelas


GHARIS Sumut turut menyinggung informasi mengenai belum disahkannya Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 hingga batas waktu 30 September 2026.


Persoalan tersebut dinilai perlu memperoleh penjelasan resmi, terutama mengenai tahapan pembahasan, dasar hukum, konsekuensi administratif, dan kemungkinan dampaknya terhadap program pembangunan serta pelayanan publik.


Status dan konsekuensi hukum persoalan ini masih harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan pemerintah daerah maupun DPRD. Oleh sebab itu, kesimpulan mengenai kepatuhan atau pelanggaran tidak dapat ditarik hanya berdasarkan informasi yang disampaikan organisasi tersebut.


Kejelasan mengenai proses pembahasan anggaran menjadi penting agar masyarakat mengetahui bagaimana pemerintah daerah menjaga kesinambungan program dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan publik.


Aksi di Kejati Sumut Dijadwalkan Berlangsung Damai


Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan GHARIS Sumut, aksi dijadwalkan pada Jumat (16/10/2026), mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di depan Makam Pahlawan dan lokasi aksi di Kantor Kejati Sumut.


Jumlah peserta diperkirakan sekitar 100 orang, dengan Fatwa Hatta tercantum sebagai koordinator lapangan. GHARIS Sumut menyatakan aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan tidak anarkis.


Aksi tersebut diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus mendorong keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah.


Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan


Polemik pergeseran anggaran Deli Serdang menegaskan pentingnya keterbukaan pemerintah daerah dalam menjelaskan kebijakan fiskal, terutama ketika nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai ratusan miliar rupiah.


Masyarakat berhak meminta penjelasan. DPRD berkepentingan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah berkewajiban mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, sedangkan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti laporan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga berita ini disusun, rincian nilai pergeseran anggaran Rp507,4 miliar, perubahan lokasi proyek median jalan, rencana sewa mobil listrik, kronologi penerimaan dokumen oleh DPRD, serta status Perubahan APBD 2026 masih memerlukan konfirmasi dari Pemkab Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang.


Belum ada kesimpulan dalam informasi yang disampaikan GHARIS Sumut tersebut bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.


Fatwa Hatta menegaskan bahwa tujuan perjuangan organisasinya adalah mendorong pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.


“Kami ingin pembangunan di Deli Serdang berjalan dengan baik, pelayanan publik tidak terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga. Jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran daerah merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” tutupnya.


Publik menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah, verifikasi dokumen, dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Redaksi membuka ruang bagi Pemkab Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi guna melengkapi informasi kepada publik. ( Tim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update