-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

DUA KALI TAK HADIRI PANGGILAN KPK, AKTIVIS DESAK JEMPUT PAKSA NUSRON WAHID: HUKUM JANGAN TUNDUK PADA JABATAN!

Jumat, 16 Oktober 2026 | Jumat, Oktober 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T14:52:12Z


CNEWS | JAKARTA — Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam dua jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan. Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, S.H., M.H., mendesak KPK mempertimbangkan langkah hukum tegas, termasuk kemungkinan menghadirkan paksa Nusron sesuai ketentuan yang berlaku.


Desakan tersebut muncul setelah Nusron tidak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Berdasarkan pemberitaan pada 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir pada pemanggilan pertama dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN. Pada pemeriksaan ulang, Kamis (15/10/2026), Nusron kembali tidak hadir. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa hingga pemeriksaan yang dijadwalkan tersebut, penyidik belum memperoleh konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya. KPK kemudian membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan. (Sumber: ANTARA, 7 Oktober 2026; Tirto, 15 Oktober 2026).


Yerry Basri Mak menilai, sebagai pejabat negara, Nusron seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap proses hukum dan memprioritaskan pemenuhan panggilan penyidik ketika keterangannya dibutuhkan dalam suatu perkara.


“Kalau KPK sudah memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai saksi, panggilan itu harus dihormati. Jabatan menteri bukan alasan untuk mengabaikan proses hukum. Semua warga negara harus memiliki komitmen yang sama terhadap penegakan hukum,” tegas Yerry kepada media.


YERRY: KPK JANGAN RAGU MENGAMBIL LANGKAH SESUAI HUKUM


Yerry mendesak KPK mengevaluasi ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan tersebut dan menentukan tindakan lanjutan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.


Menurutnya, alasan ketidakhadiran pada pemanggilan pertama dan tidak adanya konfirmasi yang diterima penyidik pada pemanggilan berikutnya perlu dijelaskan secara terbuka sesuai batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik.


“Sebagai aktivis antikorupsi, saya mendesak KPK bertindak tegas. Jika persyaratan hukum untuk menghadirkan paksa telah terpenuhi, jangan ragu mengambil langkah tersebut. Di mana pun yang bersangkutan berada, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan prosedur,” ujar Yerry.


Ia menegaskan, desakan tersebut bukan berarti menyatakan Nusron bersalah dalam perkara yang sedang disidik. Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.


Karena itu, menurut Yerry, ketidakhadiran saksi yang keterangannya dinilai penting tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut dan penjelasan yang memadai.


KASUS BOGOR: KETERANGAN NUSRON DINILAI PENTING


Perkara yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada September 2026 di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.


KPK sebelumnya menyatakan keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.


Pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang terlibat tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.


Namun, Yerry berpandangan bahwa siapa pun yang dipanggil secara sah oleh penyidik harus menghormati proses pemeriksaan serta memberikan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi berbeda ketika berhadapan dengan pejabat tinggi. KPK harus menunjukkan bahwa penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan aturan, bukan kedudukan seseorang,” katanya

.

JEMPUT PAKSA HARUS BERDASARKAN SYARAT HUKUM


Desakan aktivis tersebut juga menempatkan KPK pada tuntutan publik agar menjelaskan langkah yang akan ditempuh setelah dua jadwal pemeriksaan tidak terlaksana.


Meski demikian, tindakan menghadirkan paksa bukan keputusan yang dapat dijatuhkan semata-mata karena tekanan publik. Kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, status pemanggilan, alasan ketidakhadiran, dan persyaratan hukum yang relevan.


Dengan demikian, langkah yang diperlukan saat ini ialah memastikan seluruh prosedur pemanggilan telah dipenuhi dan menentukan tindakan lanjutan secara profesional.


Yerry meminta KPK tidak membiarkan polemik ketidakhadiran saksi berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara.


“Publik menunggu ketegasan KPK. Jika ada alasan yang sah, tentu harus dinilai berdasarkan aturan. Namun, jika syarat tindakan hukum lanjutan sudah terpenuhi, penegakan hukum harus berjalan tanpa perlakuan istimewa,” tegasnya.


UJIAN KREDIBILITAS PENEGAKAN HUKUM


Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesetaraan di hadapan hukum dan kewajiban pejabat publik menghormati proses penegakan hukum.


Bagi Yerry Basri Mak, keberanian KPK tidak cukup diukur dari operasi tangkap tangan, tetapi juga dari konsistensi menuntaskan penyidikan, memeriksa saksi yang diperlukan, dan menjelaskan perkembangan perkara secara proporsional kepada masyarakat.


Hingga berita ini disusun, perkembangan lebih lanjut mengenai langkah KPK setelah ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan 15 Oktober 2026 masih perlu dipantau melalui keterangan resmi lembaga tersebut. Redaksi juga membuka ruang bagi Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan klarifikasi mengenai ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan kedua.


Desakan Yerry Basri Mak menegaskan satu prinsip mendasar: tidak boleh ada pejabat yang ditempatkan di atas hukum. Namun, setiap tindakan penegakan hukum juga harus berpijak pada bukti, kewenangan, dan prosedur yang sah.


Hukum harus tegas, proses harus transparan, dan asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update