-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

RAZIA KAMPUNG DIDUGA SARANG NARKOBA DI DUMAI, PRIA 24 TAHUN DIAMANKAN: SABU 0,40 GRAM DISITA

Senin, 12 Oktober 2026 | Senin, Oktober 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-12T15:52:35Z


Polres Dumai Diminta Terus Telusuri Mata Rantai Peredaran Narkotika, Penindakan Pengguna Harus Diiringi Upaya Pemulihan


CNEWS, Dumai — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bersama Tim Raga dan personel gabungan mengamankan seorang pria berinisial JP alias Ardo (24), warga Kecamatan Dumai Timur, dalam razia pemberantasan narkotika di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (10/10/2026) sore.


Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,40 gram. Sejumlah barang lain, termasuk kaca pyrex, plastik bening, dan satu unit telepon genggam Android merek Redmi berwarna biru, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Namun, pemberantasan narkoba tidak cukup berhenti pada penangkapan orang yang diduga terlibat. Penelusuran asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterkaitan dengan pengedar lain juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.


Sempat Melarikan Diri Saat Petugas Melakukan Pemeriksaan


Berdasarkan keterangan dalam laporan Humas Polres Dumai, pengungkapan bermula sekitar pukul 16.00 WIB ketika Satresnarkoba bersama Tim Raga dan personel gabungan melaksanakan razia di kawasan yang menjadi sasaran operasi pemberantasan narkotika.


Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M. Sasaran operasi meliputi lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, orang yang dicurigai sebagai pengedar maupun pengguna, serta pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam.


Saat petugas berada di lokasi, JP disebut sempat melarikan diri ketika hendak diperiksa. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.


Dalam proses tersebut, JP diduga membuang sebuah bungkusan plastik ke arah area berlumpur. Petugas mengambil bungkusan itu dan menemukan satu paket yang diduga berisi sabu, sebuah kaca pyrex, serta satu blok plastik bening.


Petugas juga mengamankan satu helai plastik bening dan sebuah telepon genggam. Seluruh barang tersebut selanjutnya dibawa bersama pria yang diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine


Laporan kepolisian menyebutkan bahwa hasil tes urine awal terhadap JP menunjukkan hasil positif methamphetamine. Sementara itu, pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dilaporkan negatif.


Hasil tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan. Tes urine merupakan salah satu bagian dari pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan.


Demikian pula, status hukum JP harus mengikuti proses penyidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Jerat Hukum dan Pentingnya Pengembangan Kasus


Dalam laporan Humas Polres Dumai, JP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Penerapan pasal tersebut selanjutnya harus disesuaikan dengan hasil penyidikan, fakta perbuatan yang dapat dibuktikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan barang bukti sabu yang dilaporkan memiliki berat kotor sekitar 0,40 gram, publik juga patut menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan barang bukti, dugaan peran pihak yang diamankan, dan perkembangan penyidikan perkara tersebut.


Penindakan harus menyasar jaringan, bukan sekadar berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan. Karena itu, pengembangan kasus untuk menelusuri sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi langkah penting apabila didukung bukti yang cukup.


Berantas Bandar, Pulihkan Pengguna


Pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang tegas sekaligus terukur. Aparat penegak hukum perlu menindak jaringan peredaran gelap berdasarkan bukti, sementara orang yang mengalami ketergantungan narkotika perlu memperoleh penanganan sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum.


Pendekatan tersebut penting agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menghasilkan angka penangkapan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap berkurangnya pasokan narkotika, terputusnya jaringan peredaran, serta pulihnya masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkoba.


Polres Dumai diharapkan terus meningkatkan operasi, penyelidikan, dan pengembangan perkara secara profesional, transparan, serta akuntabel.


Sesuai semangat yang disampaikan dalam keterangan sumber, agenda pemberantasan narkotika perlu berjalan seiring dengan upaya pemulihan pengguna dan pembongkaran mata rantai bandar.


Pulihkan pengguna, berantas jaringan pengedar, dan telusuri bandar berdasarkan bukti.


Sumber: Humas Polres Dumai.

Reporter: Ira

CNEWS — Menggali Informasi Bersama Rakyat, Mengawal Informasi yang Terpercaya, Akurat, dan Berimbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update