CNEWS | TEBING TINGGI, SUMATERA UTARA — Proyek pengecoran badan jalan di Lingkungan III, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan pembangunan yang disebut-sebut menggunakan anggaran negara tersebut tidak terlihat memasang papan informasi proyek di lokasi.
Ketiadaan papan informasi memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi kegiatan, mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana atau kontraktor, hingga target dan waktu pelaksanaan.
Masyarakat pun mempertanyakan apakah proyek tersebut bersumber dari APBN, APBD Provinsi Sumatera Utara, atau APBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Terlebih, informasi mengenai nilai anggaran yang beredar di tengah masyarakat disebut mencapai miliaran rupiah, namun angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah dan kontrak pekerjaan.
Salah seorang warga sekitar, Igun, mengatakan aktivitas pembangunan tersebut cukup mengganggu akses masyarakat menuju rumah.
Menurutnya, pada sejumlah bagian jalan terdapat korekan tanah dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter dan lebar kurang lebih setengah meter, sementara panjang pekerjaan mencapai ratusan meter.
“Kegiatan ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat untuk masuk ke rumah,” ujar Igun.
Senada, Irwansyah, salah seorang tokoh pemuda setempat, mengaku masyarakat tidak mengetahui secara jelas identitas proyek tersebut.
“Kami tidak tahu proyek ini berasal dari mana, apakah APBN dari pusat, provinsi, atau Pemko Tebing Tinggi. Kami tidak melihat adanya papan informasi,” katanya.
Pertanyaan masyarakat semakin menguat ketika pekerja di lapangan disebut tidak mengetahui secara jelas siapa pihak pemborong atau pelaksana pekerjaan.
“Kalau ditanya pemborongnya, kami tidak tahu. Kami hanya pekerja,” ujar seorang pekerja yang meminta namanya tidak disebutkan.
TRANSPARANSI PROYEK DIPERTANYAKAN
Tidak adanya papan informasi bukan sekadar persoalan administratif yang patut diabaikan. Dalam pekerjaan yang menggunakan uang negara, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan pembangunan sebagai bagian dari kontrol sosial dan pengawasan publik.
Karena itu, apabila benar proyek tersebut dibiayai menggunakan APBN atau APBD, maka pemerintah dan pelaksana pekerjaan perlu menjelaskan secara terbuka identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, kontraktor atau penyedia jasa, konsultan pengawas, serta dasar pelaksanaan proyek.
Kondisi di lapangan juga menimbulkan pertanyaan: mengapa informasi dasar mengenai proyek tidak terlihat secara terbuka di lokasi pekerjaan?
Apakah karena kelalaian administratif, atau ada alasan lain yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi dugaan liar di tengah masyarakat.
INSPEKTORAT DAN APH DIMINTA TURUN TANGAN
Masyarakat meminta Inspektorat Kota Tebing Tinggi dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara transparan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan.
Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada keberadaan fisik jalan. Bila diperlukan, pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen penganggaran, proses pengadaan, kontrak pekerjaan, volume dan spesifikasi teknis, pembayaran, serta kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.
Jika ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Namun apabila seluruh proses ternyata telah sesuai aturan, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi dugaan negatif.
Di tengah komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan korupsi dan pengelolaan anggaran negara yang bersih, transparansi proyek pembangunan daerah menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi fasilitas bagi masyarakat justru berubah menjadi proyek yang tidak jelas identitas, sumber anggaran, dan pertanggungjawabannya.
CNEWS menilai persoalan ini layak mendapatkan perhatian serius. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi, instansi teknis terkait, Inspektorat, serta pihak pelaksana pekerjaan diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai proyek tersebut.
Jika proyek ini benar menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak tahu: siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dari mana sumber dananya, dan bagaimana pertanggungjawabannya (Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar