CNEWS | SERGAI — Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang dikeluhkan masyarakat disebut berlangsung di sebuah gudang di Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sejumlah warga meminta Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, SH, SIK, MH memberikan perhatian serius dan memastikan dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Informasi yang dihimpun CNEWS menyebutkan gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial MA. Namun, informasi mengenai identitas pengelola maupun dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
DITEMUKAN TRUK DAN AKTIVITAS PEMINDAHAN BBM
Berdasarkan pemantauan tim wartawan di lokasi pada Jumat (2/10/2026), terlihat dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel. Salah satu kendaraan disebut menggunakan nomor polisi BG 8471 LB.
Tim juga mengamati adanya aktivitas yang diduga berupa pemindahan BBM dari tangki kendaraan menuju tempat penampungan berkapasitas besar di dalam gudang menggunakan selang.
Temuan visual tersebut menjadi alasan penting bagi aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan, termasuk memastikan jenis BBM, asal-usul BBM, volume, dokumen perolehan, serta tujuan distribusinya.
CNEWS menegaskan, keberadaan kendaraan dan aktivitas pemindahan cairan di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana penimbunan solar subsidi. Kepastian mengenai hal tersebut merupakan kewenangan penyidik setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
WARGA SEBUT BISA MENCAPAI 5.000 LITER PER HARI
Seorang warga Desa Pon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada CNEWS bahwa aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.
“Cara operasionalnya dengan cara mengisi solar di beberapa SPBU, setelah target terpenuhi baru diantar ke Belawan. Setiap hari bisa mencapai 5.000 liter,” ungkap warga tersebut.
Keterangan itu masih merupakan klaim sumber masyarakat dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, data transaksi BBM, keterangan pengelola SPBU, dokumen kendaraan, maupun alat bukti lainnya.
Apabila benar BBM bersubsidi dibeli secara berulang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali, maka dugaan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
PEKERJA: “YANG BAGUS-BAGUS AJALAH”
Ketika tim CNEWS melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pekerja disebut bersikap tertutup dan menyampaikan:
“Abang siapa namanya dan dari mana? Bang Maho sedang tidak ada di tempat, yang bagus-bagus ajalah yah bang kalau mau bertamu di sini.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari fakta lapangan yang dicatat CNEWS, namun tidak dapat dijadikan bukti mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
DUGAAN BACKING APARAT HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DITUDUHKAN
Warga juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Namun CNEWS tidak menempatkan dugaan keterlibatan aparat sebagai fakta.
Jika memang terdapat dugaan pembekingan, hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan profesional dan transparan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti, tuduhan terhadap personel atau institusi aparat juga tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa dasar.
Karena itu, pemeriksaan menyeluruh justru penting untuk menjawab pertanyaan publik: dari mana BBM diperoleh, berapa volumenya, siapa pengelolanya, ke mana distribusinya, dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses tersebut?
WARGA: JANGAN BIARKAN BBM SUBSIDI JADI LADANG KEUNTUNGAN
BBM bersubsidi merupakan barang yang distribusinya mendapatkan pengaturan khusus. Jika benar terjadi penyalahgunaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, persoalannya bukan sekadar aktivitas perdagangan biasa, tetapi menyangkut ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat karena itu meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan atau gudang semata, tetapi menelusuri rantai pasok dan distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kapolres Serdang Bedagai diharapkan dapat memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
CNEWS BUKA RUANG KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola gudang belum berhasil dikonfirmasi.
CNEWS tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pengelola gudang, pemilik kendaraan, pihak SPBU, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
DESAKAN PUBLIK: SELIDIKI SAMPAI TERANG
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang agar tidak muncul tuduhan liar. Namun apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana jaringan distribusinya bekerja.(TIM / HCN7)
CNEWS | MENGGALI INFORMASI BERSAMA RAKYA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar