CNEWS | SERGAI — Peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi perhatian serius. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menunjukkan langkah tegas dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB saat personel Satres Narkoba melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Dari informasi kepolisian, petugas kemudian mencurigai gerak-gerik dua pria yang berada di sekitar lokasi. Ketika petugas mendekat, salah seorang pria disebut terlihat panik dan diduga membuang satu plastik klip transparan menggunakan tangan kirinya.
Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut masing-masing berinisial HW (40), warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi, dan MR (34), warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler Android dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang disebut digunakan oleh kedua pria tersebut.
Keduanya bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
POLISI DIMINTA TAK BERHENTI DI PENGGUNA
Penangkapan dua orang tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai narkotika. Namun, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya berhenti pada pengguna atau pengedar lapangan.
Aparat penegak hukum perlu membongkar sumber barang, jaringan pemasok, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika, sehingga penindakan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Kawasan Teluk Mengkudu dan wilayah lain di Serdang Bedagai membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Patroli, penyelidikan jaringan, serta pengembangan perkara menjadi penting agar setiap penangkapan benar-benar menghasilkan efek jera dan mampu memutus rantai distribusi narkotika.
POLRES SERGAI: TIDAK ADA RUANG BAGI NARKOBA
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Serdang Bedagai, Selasa (6/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar. Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika dapat dilaporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
TERSANGKA MASIH MEMILIKI HAK HUKUM
Atas perkara tersebut, kedua pria itu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum selanjutnya akan menentukan status dan pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
CNEWS menegaskan, penggunaan istilah “diduga” dan “tersangka” dalam pemberitaan merupakan bagian dari prinsip praduga tak bersalah. Kebenaran materiil perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan. ( HCN)
CNEWS — MENGGALI INFORMASI BERSAMA RAKYAT.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar