CNEWS | MOROWALI UTARA, SULAWESI TENGAH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara merekomendasikan penghentian sementara aktivitas penggunaan jalan daerah untuk kegiatan pengangkutan (hauling) perusahaan hingga diterbitkannya perpanjangan izin dispensasi penggunaan jalan. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan kompensasi tanaman perkebunan masyarakat Desa Bimor Jaya di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Genba Multi Mineral (GMM), Rabu (21/10/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Morowali Utara itu tidak hanya membahas tuntutan kompensasi tanaman perkebunan milik warga, tetapi juga menyoroti penggunaan jalan daerah untuk kepentingan operasional perusahaan, perlindungan sumber air masyarakat, serta kepatuhan terhadap persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan hidup.
Forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan atas persoalan yang hingga kini belum sepenuhnya mencapai kesepakatan.
DPRD Minta Penggunaan Jalan Daerah Dihentikan Sementara
Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah penggunaan jalan daerah untuk aktivitas hauling perusahaan. Dalam pembahasan RDP, DPRD merekomendasikan kepada Dinas PUPRPKPD dan Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara agar menindaklanjuti penghentian sementara aktivitas penggunaan jalan tersebut sampai perpanjangan izin dispensasi diterbitkan.
Dinas terkait diminta menindaklanjuti rekomendasi itu mulai 21 Oktober 2026. Sementara itu, pihak perusahaan diminta melengkapi persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan untuk memperoleh izin penggunaan jalan dengan perlakuan khusus.
Perusahaan juga diminta memenuhi persyaratan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam penggunaan infrastruktur publik untuk kepentingan operasional pertambangan. Jalan daerah merupakan fasilitas yang juga digunakan masyarakat sehingga aspek keselamatan, kelayakan jalan, dampak lalu lintas, dan kepentingan umum perlu menjadi perhatian bersama.
Namun, pelaksanaan penghentian sementara tersebut perlu dipastikan melalui tindak lanjut resmi instansi berwenang. Rekomendasi DPRD tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penghentian operasional telah dilaksanakan di lapangan.
Kompensasi Tanaman Diusulkan Rp316 Ribu per Pohon
Selain persoalan penggunaan jalan, RDP membahas belum tercapainya kesepakatan mengenai nilai kompensasi atas tanaman perkebunan milik masyarakat Desa Bimor Jaya yang belum dibebaskan.
Dalam pembahasan tersebut, masyarakat meminta agar nilai kompensasi mengacu pada ketentuan dalam surat keputusan pemerintah daerah yang disebut menetapkan nilai sebesar Rp316.000 per pohon.
Usulan itu berkaitan dengan tujuh orang pemilik perkebunan yang tanaman miliknya belum memperoleh penyelesaian pembebasan.
Pihak PT Genba Multi Mineral meminta waktu untuk mengajukan kembali usulan anggaran kepada jajaran direksi pusat perusahaan dengan mempertimbangkan permintaan masyarakat tersebut.
Perusahaan menyatakan akan menyampaikan hasil koordinasi dengan pimpinan pusat paling lambat Senin, 26 Oktober 2026.
Perlu ditegaskan bahwa angka Rp316.000 per pohon dalam pembahasan ini masih merupakan nilai yang diusulkan oleh masyarakat dengan merujuk pada surat keputusan pemerintah daerah. Nilai tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kompensasi final yang telah disepakati seluruh pihak sebelum terdapat konfirmasi dan kesepakatan resmi.
Kejelasan mengenai dasar penilaian, jenis tanaman, jumlah tanaman, serta mekanisme pembayaran menjadi bagian penting untuk memastikan penyelesaian berlangsung secara transparan dan memberikan kepastian kepada pemilik perkebunan.
DPRD Tunggu Jawaban Tertulis Direksi PT GMM
Untuk memastikan persoalan tidak berlarut-larut, para pihak menyepakati bahwa RDP akan dijadwalkan kembali setelah perusahaan menyampaikan secara tertulis hasil koordinasi dengan direksi pusat kepada DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Jawaban tertulis tersebut diharapkan menjadi dasar pembahasan lanjutan, terutama mengenai kemungkinan persetujuan nilai kompensasi bagi tanaman perkebunan warga yang belum dibebaskan.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hak dan penyelesaian atas tanaman perkebunan mereka. Karena itu, tindak lanjut perusahaan tidak cukup hanya berupa komunikasi internal, tetapi perlu disampaikan secara resmi agar dapat dibahas dan ditindaklanjuti bersama oleh DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait.
Kepatuhan Perizinan dan Perlindungan Masyarakat Harus Berjalan Seiring
Persoalan penggunaan jalan daerah dan kompensasi tanaman warga memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara kegiatan usaha pertambangan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta perlindungan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Penggunaan jalan untuk kegiatan hauling harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Pada saat yang sama, persoalan kompensasi tanaman perkebunan perlu diselesaikan berdasarkan dokumen yang sah, dasar penilaian yang jelas, dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan mengenai perlindungan sumber air masyarakat juga menjadi perhatian penting, mengingat keberlanjutan lingkungan dan akses masyarakat terhadap sumber air merupakan kepentingan yang tidak boleh diabaikan.
Oleh sebab itu, tindak lanjut dari instansi teknis dan pihak perusahaan perlu dilakukan secara terbuka, terukur, serta dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan hasil pelaksanaan di lapangan.
Senin, 26 Oktober 2026 Menjadi Tenggat Penting
Hasil koordinasi PT Genba Multi Mineral dengan direksi pusat yang dijanjikan paling lambat 26 Oktober 2026 menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Publik menunggu kejelasan apakah perusahaan akan menyetujui usulan kompensasi tanaman sebesar Rp316.000 per pohon, bagaimana penyelesaian bagi tujuh pemilik perkebunan yang belum memperoleh pembebasan, serta bagaimana tindak lanjut rekomendasi DPRD mengenai penggunaan jalan daerah untuk aktivitas hauling.
CNEWS akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk tindak lanjut instansi terkait terhadap rekomendasi penghentian sementara penggunaan jalan, pemenuhan persyaratan perizinan, dan kepastian penyelesaian kompensasi tanaman masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai hasil RDP yang tersedia. Konfirmasi lebih lanjut dari DPRD, instansi teknis, pihak PT Genba Multi Mineral, dan perwakilan masyarakat diperlukan untuk memastikan status pelaksanaan rekomendasi serta perkembangan kesepakatan kompensasi.
(Ran)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar