CNEWS | DELI SERDANG – TANJUNG MORAWA — Dugaan persoalan pencemaran udara kembali menjadi sorotan di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. LBH DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT Kreasi Kotak Megah (PT KKM) setelah tim investigasi mengaku menemukan kepulan asap hitam pekat dari cerobong perusahaan yang terlihat menyebar ke kawasan permukiman pada Minggu (27/9/2026).
Menurut keterangan LBH DPP FMI, selain mempertanyakan karakteristik asap yang keluar dari cerobong, pihaknya juga mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian teknis cerobong dan sistem pengendalian emisi. Namun, hal tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengukuran emisi, serta dokumen persetujuan lingkungan oleh instansi berwenang.
LBH FMI: Jangan Tunggu Warga Jadi Korban
Ketua LBH DPP FMI, M. Ridho, S.H., meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Perusahaan wajib memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan pencemaran maupun membahayakan masyarakat. Jika benar terdapat pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.”
LBH DPP FMI menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena lokasi kegiatan berada di sekitar kawasan masyarakat. Dampak kesehatan tidak boleh langsung disimpulkan hanya dari tampilan asap, tetapi perlu dibuktikan melalui pengukuran kualitas udara dan kajian teknis maupun kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konfirmasi Perusahaan Dipertanyakan
Dalam upaya meminta klarifikasi, tim investigasi bersama awak media menyebut telah berupaya menghubungi pihak PT KKM. Menurut keterangan tim, mereka berkomunikasi dengan Sucipto selaku Manager Perusahaan, namun klaim mengenai penolakan atau pemblokiran komunikasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak perusahaan.
CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi PT Kreasi Kotak Megah atas seluruh tudingan yang diberitakan.
Regulator Diminta Turun Tangan
LBH DPP FMI mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan instansi lingkungan terkait segera melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel atau melakukan pengukuran emisi sesuai metode yang berlaku, serta memeriksa persetujuan lingkungan, persyaratan teknis cerobong, sistem pengendalian emisi, dan laporan pemantauan perusahaan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 memang mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu udara, termasuk pengawasan serta konsekuensi apabila kegiatan usaha menyimpang dari kewajiban dalam persetujuan lingkungan.
Sementara itu, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana apabila dengan sengaja dilakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien; ketentuannya mencakup pidana penjara dan denda, dengan besaran yang meningkat apabila terdapat luka, bahaya kesehatan, luka berat, atau kematian. Penerapannya tentu harus berdasarkan pembuktian unsur pidana dan hasil pemeriksaan yang sah.
LBH DPP FMI Ajukan Lima Desakan
LBH DPP FMI meminta:
Sidak dan pengukuran kualitas udara di sekitar lokasi PT KKM.
Pemeriksaan persetujuan lingkungan dan persyaratan teknis cerobong.
Pemeriksaan hasil pemantauan dan pengendalian emisi perusahaan.
Keterbukaan informasi serta ruang klarifikasi bagi masyarakat terdampak.
Penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Publik menegaskan: asap hitam yang terlihat secara kasatmata merupakan temuan yang patut diperiksa, tetapi status pencemaran dan pelanggaran hukum tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan visual. Kepastian harus didasarkan pada pengukuran, dokumen lingkungan, pemeriksaan teknis, dan proses penegakan hukum yang berwenang.
Kini pertanyaannya jelas: akankah DLH Deli Serdang turun langsung mengukur emisi PT KKM, atau persoalan asap di tengah permukiman kembali berhenti sebagai keluhan warga?
Sumber: M.Ridho SH Ketua LBH DPP FMI Sumut
Reporter: Tim CNews Sumut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar